Catat! Pelaku Usaha di Kota Jambi Wajib Kasih libur Karyawan saat Pilkada 2024

Sabtu 23 Nov 2024 - 18:36 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Pemkot Jambi mengeluarkan surat edaran mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pilkada Jambi tahun 2024.

Surat dengan Nomor: HKM, 12/763/EDR/XIHKU/2024 ini ditujukan kepada para pengusaha dan pelaku usaha di Kota Jambi.

Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar menyebutkan, edaran ini juga berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

Termasuk Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Ada sejumlah hal yang disampaikan," kata dia.

Seperti, pada hari Rabu, Tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Tahun 2024.

Kemudian, sehubungan dengan hal tersebut, Pengusaha dan Pelaku Usaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya.

"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja maka Pengusaha dan Pelaku Usaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi surat edaran tersebut kata Abu Bakar.

Selanjutnya, pengusaha dan Pelaku Usaha agar memberikan izin/kesempatan kepada pekerja/buruh yang menjadi Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk dapat melaksanakan tugasnya.

Poin berikutnya, dalam upaya optimalisasi tingkat partisipasi pemilih, Pengusaha dan Pelaku Usaha agar turut mensosialisasikan penyelenggaraan pemilu kepala daerah di lingkungan kerjanya dan mendorong pekerja buruh untuk menggunakkan hak pilihnya.

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dapat dipedomani dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih," timpalnya.(*)

Tags :
Kategori :

Terkait