Setelah diuraikan tentang alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat maka ala bukti lainnya didalam lapangan hukum acara pidana adalah Petunjuk.
Petunjuk adalah serangkaian fakta-fakta persidangan yang kemudian dihubungkan dengan alat bukti lain. Seperti keterangan saksi yang dihubungkan dengan alat bukti surat, keterangan saksi yang dihubungkan dengan keterangan tersangka maupun kesesuaian antara alat bukti satu dengan alat bukti lainnya.
Sebelum dikenal petunjuk, HIR (KUHAP lama), dikenal istilah pengakuan (aanwijzingen). Pengakuan (aanwijzingen) begitu penting sehingga apabila tidak adanya pengakuan maka justru proses hukum menjadi tersendat. Bahkan cara-cara mendapatkan pengakuan justru bertentangan dengan HAM.
Nah, pengakuan (aanwijzingen) yang menjadi esensi dari hukum acara pidana kemudian ditempatkan terakhir dan dipadankan dengan keterangan tersangka.
BACA JUGA:MMKSI Luncurkan Varian Baru Mitsubishi Xforce Ultimate with Diamond Sense
BACA JUGA:Coblos di Pilkada dan Dapatkan Diskon Servis di AHASS Tintaku untuk Jambiku
Namun berbeda dengan HIR yang memerlukan begitu pentingnya posisi pengakuan (aanwijzingen) yang kemudian dipadankan dengan keterangan tersangka, didalam KUHAP keterangan tersangka tidak menjadi bagian mutlak. Sehingga apabila tersangka kemudian tidak mengakui (menurut keterangan tersangka) namun didapatkan petunjuk terjadinya tindak pidana dan terdakwa yang kemudian harus bertanggungjawab maka keterangan tersangka tidak diperlukan lagi.
Selain itu juga menurut asas didalam KUHAP, bahkan tersangka ataupun terdakwa memang tidak diwajibkan beban pembuktian. Sehingga tidak adanya kewajiban dari tersangka/terdakwa untuk dibebankan pembuktian maka kemudian dikenal hak ingkar.
Sehingga terhadap beban pembuktian maka diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Dengan demikian maka didalam pembuktian dimuka perrsidangan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Sehingga walaupun tidak diperlukan lagi pengakuan (aanwijzingen) didalam KUHAP, namun hakim dapat menggunakan petunjuk sehingga hakim kemudian berkeyakinan. Apakah telah terjadinya peristiwa pidana atau tidak. Dan terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atau tidak.
Esensi dari KUHAP inilah yang membedakan dengan HIR (KUHAP lama) peninggalan Belanda. Sehingga tidak salah kemudian KUHAP ditempatkan sebagai perlindungan hukum dan HAM di Indonesia.
Advokat. Tinggal di Jambi