Catat! Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Simak Persyaratannya

Kamis 28 Nov 2024 - 14:31 WIB
Reporter : Diana Lase
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Ingin merasakan pengalaman luar biasa melayani jemaah haji di Tanah Suci? Kementerian Agama (Kemenag) membuka kesempatan emas bagi Anda untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1446 H/2025 M. Pendaftaran resmi dibuka mulai besok 29 November hingga 6 Desember 2024.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU, Arsad Hidayat, mengungkapkan bahwa seleksi PPIH Pusat akan dilakukan melalui Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. Hasil seleksi akan diumumkan pada 24 Desember 2024.

"Seleksi ini terbuka, adil, dan kompetitif. Pendaftaran dan pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya," tegas Arsad.

Kemenag membuka delapan formasi layanan PPIH, yaitu:

1. Layanan Akomodasi

2. Layanan Konsumsi

3. Layanan Transportasi

4. Layanan Bimbingan Ibadah

5. Layanan Pelindungan Jemaah

6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

8. Layanan MCH (Media Center Haji)

BACA JUGA:Evaluasi Audit Stunting 2024 Kota Jambi Pemerintah Kota Jambi dalam Percepatan Penurunan

BACA JUGA:Maulana Diza Menang dengan 73,2% Suara: Kota Jambi Siap Menuju Masa Depan Bahagia

Untuk menjadi bagian dari tim PPIH Arab Saudi 2025, calon peserta harus memenuhi persyaratan umum, khusus, dan administrasi yang telah ditetapkan. 

Persyaratan Umum:

    Warga Negara Indonesia Beragama Islam Sehat jasmani dan rohani Tidak dalam keadaan hamil Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/ Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI dan POLRI Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji
Persyaratan Khusus:

Persyaratan khusus berbeda-beda untuk setiap formasi layanan. Misalnya, untuk formasi Layanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi, calon peserta harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun, sedangkan untuk formasi Layanan Bimbingan Ibadah, usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun. 

Persyaratan Administrasi:

Persyaratan administrasi meliputi surat rekomendasi, KTP, ijazah terakhir, surat keterangan sehat, surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi, SK terakhir (bagi ASN), SKCK (bagi non ASN), dan dokumen lainnya. 

Bagi para peserta penting untuk diingat bahwa,

    NIK peserta seleksi PPIH hanya dapat digunakan satu kali pendaftaran pada rekrutmen PPIH tahun 1446H/2025M.  Peserta yang sudah mendaftar pada tingkat Kabupaten/Kota tidak bisa mendaftar lagi.
Segera persiapkan diri dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Daftarkan diri Anda melalui tautan [https://haji.kemenag.go.id/petugas] dan wujudkan mimpi Anda untuk bertugas di Tanah Suci! (*)

Kategori :