Jemaah dan Petugas Wajib Vaksin Polio

HAJI: Jemaah Calon Haji (JCH) lansia ketika mendapatkan pelayanan dari petugas haji, di Mekkah tahun lalu.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
JAKARTA - Kementerian Kesehatan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah dan petugas haji 2025 untuk melakukan vaksin polio.
"Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, Minggu (20/4).
Terpisah, Direktur Imunisasi Kementerian Kesehatan, Prima Yosephine mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan vaksin Poliomyelitis bagi seluruh jemaah haji reguler dan petugas haji.
Adapun untuk jemaah umrah dan jemaah haji khusus, vaksinasi dilakukan secara mandiri.
BACA JUGA:Mobil Handphone
BACA JUGA: Warga Resah Limbah TPA Talang Gulo Cemari Sungai
Jenis vaksin yang digunakan adalah Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) sejumlah 1 dosis, dan diberikan paling lambat 2 hingga 4 minggu sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Vaksin IPV ini dapat diberikan bersamaan dengan vaksin lain seperti vaksin meningitis meningokokus, influenza, maupun COVID-19.
Poliomyelitis (polio) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio dan menyerang sistem saraf.
Dalam beberapa kasus, infeksi dapat menyebabkan kelumpuhan bahkan kematian dalam waktu singkat. Polio dapat menyerang siapa saja, tanpa memandang usia.
Hingga saat ini belum ditemukan obat untuk penyakit ini, dan vaksinasi merupakan cara paling efektif untuk mencegah penularannya. (*)