Serang - Kasus Muhyani seorang peternak kambing yang jadi tersangka usai melawan pencuri.
Dalam cuitannya, Anas Urbaningrum mengungkapkan pendapatkan mengenai penanganan kasus Muhyani tersebut.
Menurutnya, upaya penegakan hukum dalam kasus Muhyani juga harus mempertimbangkan keadilan.
"Mahkota hukum adalah keadilan. Kalau hukum tegak, tapi bukan keadilan yang hadir, lalu buat apa?," terangnya.
Lebih lanjut, Anas menilai jika kasus yang menimpa Muhyani bisa saja dibuat untuk bisa diproses hukum.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Malang Tewas, Diduga Bunuh Diri
BACA JUGA:Belasan Anak di Lingkar Selatan Kota Jambi Ikut Sunatan Massal, Naim: Semoga Bermanfaat
Kendati demikian, Anas menuturkan jika hal itu tetap saja tidak layak disebut keadilan.
"Kasus seperti ini secara formal bisa “dipaksakan” untuk diproses hukum. Tapi tidak layak keadilan," bebernya.
Di akihir cuitannya, Anas mengungkapkan jika jangan sampai hukum digunakan sebagai perkakas kekuasaan dan popularitas.
"Intinya, jangan hukum digunakan menjadi perkakas kekuasaan dan popularitas," terangnya.
Sementara itu berdasarkan update terkini, Kejari Banten telah menghentikan perkara Muhyani.
BACA JUGA:Data SKCP Diduga Fiktif, Lurah Pelabuhan Dagang Akui Tak Laksanakan Verifikasi
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan menuturkan jika kasus tersebut tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan.