MENDALO, JAMBIKORAN.COM – Universitas Jambi (UNJA) bersama Sub Tata Usaha Biro Perencanaan Keuangan dan Umum UNJA menggelar acara Pemusnahan Arsip dan Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 56 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan UNJA. Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Rapat Senat Gedung Rektorat UNJA Mendalo pada Kamis, 29 November 2024.
Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UNJA, Helmi, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkemuka di UNJA, antara lain Plt. Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Dr. Yatno, S.Pt., M.Si; Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prof. Dr. Shofia Amin, S.E., M.Si; Dekan Fakultas Peternakan, Prof. Dr. Ir. Agus Budiasyah, M.S; Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjamin Mutu (LP3M), Dr. Ir. Hj. Sunarti, S.P., M.P., IPU; serta para Wakil Dekan Bidang Umum, Perencanaan, dan Keuangan di lingkup UNJA. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pelaksana kegiatan, Johnly Boy Bororing, S.H., M.H., serta narasumber, Suraya S.E., M.M. dan Shaela Maliha S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Rektor UNJA, Helmi, menyampaikan pentingnya pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna. "Hari ini, kita melakukan pemusnahan arsip dari tahun 2006 hingga 2019, yang mencakup arsip-arsip yang sudah tidak relevan dan telah kadaluarsa.
Arsip yang tidak memiliki nilai lagi memang seharusnya dimusnahkan. Dengan penerapan teknologi PLO, kita dapat mengurangi ketergantungan pada penggunaan kertas, yang tentunya akan menghemat jumlah kertas yang diperlukan. Dengan digitalisasi arsip, jumlah arsip fisik juga akan berkurang, sehingga pengelolaan arsip akan lebih efisien di masa depan," ujar Helmi.
BACA JUGA:Djojabi Resmi Dibuka, Pusat Oleh-Oleh dan Aneka Jajanan Khas Nusantara di Kota Jambi
BACA JUGA:Diskominfo dan Arsipus Gelar Pelatihan Aplikasi Srikandi
Ketua Pelaksana kegiatan, Johnly Boy Bororing, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini, sebanyak 523 box arsip dari tahun 2006 hingga 2019 dimusnahkan secara simbolis menggunakan mesin pencacah. "Kami menyadari pentingnya pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan.
Melalui kegiatan ini, sebanyak 523 box arsip dimusnahkan, dan kami berkolaborasi dengan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Jambi. Pemusnahan arsip ini dilakukan di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Jambi," ungkap Johnly.
Ia juga menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi pengelolaan arsip di masa depan, serta meminta dukungan dari Rektor untuk menyediakan ruang yang memadai untuk penataan arsip di UNJA.
Kegiatan ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan secara simbolis Pemusnahan Aset dan penghancuran kertas menggunakan mesin penghancur kertas oleh Rektor dan pejabat terkait di UNJA. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan arsip di lingkungan kampus UNJA ke depan. (*)