Jambi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi berencana merekrut 13.321 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjaga jalannya pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Rekrutmen ini terdiri dari 7 anggota per TPS, yang tersebar di 1.903 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kecamatan Kota Jambi.
H. Abdul Rahim, Komisioner KPU Kota Jambi, menjelaskan bahwa untuk mencegah masalah kesehatan yang terjadi pada Pemilu 2019, KPU menerapkan aturan batasan usia maksimal 55 tahun bagi calon KPPS.
"Syarat utama lainnya adalah melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau pelayanan kesehatan terdekat," katanya.
Pemeriksaan kesehatan ini diharapkan dilakukan dengan benar dan tanpa pemalsuan dokumen.
Selain itu, usia calon KPPS dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
BACA JUGA:Honkai: Star Rail Borong 3 Penghargaan Bergengsi di TGA 2023
BACA JUGA:Menpora Dito Ariotedjo Dorong Bangkitnya Tinju Indonesia Melalui Peningkatan Kejuaraan
"Calon petugas KPPS juga diharapkan memiliki integritas, bukan anggota partai politik, dan tidak pernah dipidana penjara," jelasnya.
Komisioner KPU Kota Jambi dua periode ini juga mengatakan, bahwa honorarium KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta untuk ketua KPPS dan Rp 1 juta untuk anggota KPPS.
Hal ini menjadi dorongan semangat bagi para petugas, meskipun mereka hanya bekerja satu bulan, yaitu dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Pendaftaran calon tenaga KPPS berlangsung hingga 20 Desember 2023, dengan pengumuman kelulusan pada 30 Desember 2023 dan pelantikan pada 25 Januari 2024.
BACA JUGA:Internetan Aman dan Lancar, Kominfo dan Operator Seluler Berupaya Maksimal Hadapi Liburan
BACA JUGA:Kronologi Muhyani Peternak Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri
Masa kerja KPPS dimulai sejak dilantik hingga 25 Februari 2024. (*)