10 Angkutan Batubara Ditindak Polres Sarolangun

Rabu 11 Dec 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Zarkoni
Editor : Finarman

SAROLANGUN – Satuan Lalu Lintas Polres Sarolangun kembali mengambil tindakan tegas terhadap truk angkutan batubara yang melanggar jam operasional. Sebanyak 10 unit truk yang hendak mengangkut batubara ke Provinsi Bengkulu diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pelawan, pada Minggu malam, 8 Desember 2024.


Kasat Lantas Polres Sarolangun, AKP Rio Rienaldy Siregar, mengungkapkan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) BSE Bengkulu. "Mereka melintas di luar jam operasional yang sudah disepakati, yaitu antara pukul 20.00 hingga 05.00 WIB," ujarnya.

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Sampai 28 Desember, Cukup Bayar Dua Tahun

BACA JUGA:Sekda Pimpin Rapat Evaluasi Laporan TPB/SDGs


Tindakan tegas ini diambil berdasarkan Surat Edaran Bupati Sarolangun tertanggal 27 Mei 2024, yang berisi kesepakatan bersama dengan masyarakat Sarolangun mengenai jam operasional angkutan batubara. "Kami harap pengusaha angkutan batubara dapat menaati aturan yang telah ditetapkan," tambah AKP Rio.


Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa jalan yang dilalui truk bukanlah jalan milik perusahaan, melainkan jalan negara yang digunakan oleh masyarakat umum. "Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran seperti ini, agar aturan yang berlaku dapat dipatuhi dengan baik," tandasnya.


Dengan adanya penindakan ini, diharapkan kesadaran para pengusaha dan pengemudi angkutan batubara untuk mematuhi peraturan demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas. (kon/ira)

Kategori :