JAMBI – Masyarakat hukum adat dari Kabupaten Merangin dan Kabupaten Sarolangun di Provinsi Jambi secara resmi menyerahkan 11 usulan pengakuan hutan adat mereka kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan berkas ini dilakukan dalam Lokakarya Menguatkan Peran Hutan Adat sebagai Strategi Lestari untuk Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim di Kota Jambi.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat, pemerintah Provinsi Jambi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat.
Kasubdit Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak PKTHA, Yuli Prasetyo Nugroho, mengungkapkan bahwa berkas 11 usulan hutan adat ini akan menjadi prioritas utama pada tahun 2025 untuk dilakukan verifikasi teknis.
BACA JUGA:Pentingnya Vitamin untuk Menjaga Imunitas Tubuh, Inilah 6 Rekomendasinya
BACA JUGA:Ini Tanda Tubuh Kekurangan Kolagen dan Cara Tepat Menanganinya
"Penyerahan ini merupakan langkah konkret masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan atas wilayah adat yang sudah lama menjadi bagian dari kehidupan dan budaya mereka," katanya.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi dan memberikan harapan baru bagi masyarakat adat, yang telah menanti pengakuan atas hutan adat mereka. Hutan adat di Jambi sendiri telah ada sejak tahun 1990-an dan menjadi bukti komitmen masyarakat adat dalam menjaga lingkungan serta tradisi mereka.
Provinsi Jambi telah memiliki Peraturan Bupati terkait masyarakat hukum adat (MHA) dan hutan adat (HA) sejak tahun 2006. Saat ini, ada 131 SK pengakuan hutan adat di Indonesia, 29 di antaranya berada di Jambi, tersebar di Kabupaten Kerinci, Sarolangun, Merangin, dan Bungo.
Meskipun luasannya relatif kecil, hutan adat memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan lingkungan.
BACA JUGA:PT Pos Indonesia Luncurkan Pospay Versi Terbaru
BACA JUGA:Mardiono: Semua Sepakat Muktamar X Tidak Diwarnai Cacat Organisasi
Direktur KKI Warsi, Ade Junaidi, menegaskan pentingnya pengakuan hutan adat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat. "Hutan adat telah menunjukkan perannya yang sangat penting dalam menjaga kelestarian hutan dan terbukti mampu menekan kerusakan hutan secara signifikan," ujarnya.
Penyerahan usulan hutan adat ini juga mendapat dukungan penuh dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. Sekretaris Dinas Kehutanan Jambi, Yazel Fatra, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses usulan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Hutan adat sangat berpengaruh terhadap penyediaan air untuk pangan dan pengelolaan lahan, yang mendukung visi pemerintah dalam kemandirian pangan berbasis hasil hutan," tambahnya.
Masyarakat adat yang hadir dalam acara ini juga mengungkapkan harapan agar pemerintah segera mengakui hutan adat mereka.
BACA JUGA:Yamaha MX-King 150 2025, Semakin Tonjolkan Aura “King of Street” yang Gagah dan Sportif
BACA JUGA:Waduh! 13 Pasien RSJD Kol HM Syukur Jambi Kabur
"Kami telah menjaga hutan ini selama turun-temurun, tapi tanpa pengakuan resmi, posisi kami lemah ketika ada ancaman perambahan dari luar," ujar Syahril, Kepala Desa Berkun, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.
Proses pengakuan hutan adat di Jambi diharapkan dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mendukung hak-hak masyarakat adat. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan terkait yang menjamin perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.
Saat ini, terdapat 22 usulan hutan adat yang menunggu tahap verifikasi dan penetapan oleh pihak berwenang. Diharapkan, pengakuan ini dapat segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat adat dan pelestarian hutan. Hutan adat sendiri memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat adat, baik dari segi sosial, budaya, ekonomi, maupun lingkungan, termasuk sebagai sumber pangan, obat tradisional, dan pendapatan. (*)