Empat Daerah Tetapkan UMK Kota Jambi Tertinggi Rp 3.607.223

Rabu 18 Dec 2024 - 20:51 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Rizal Zebua


Diketahui sebelumnya, besaran UMP Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen disbanding tahun 2024, yakni Rp 3.234.535 rupiah. Kemudian UMS Perkebunan naik sebesar 0,25 persen, dengan jumlah Rp 3.242.672. Sementara UMS Pertambangan, naik sebesar 2 persen, dengan jumlah Rp 3.299.225. (Enn/zen)

Kategori :