Diketahui sebelumnya, besaran UMP Jambi tahun 2025 naik 6,5 persen disbanding tahun 2024, yakni Rp 3.234.535 rupiah. Kemudian UMS Perkebunan naik sebesar 0,25 persen, dengan jumlah Rp 3.242.672. Sementara UMS Pertambangan, naik sebesar 2 persen, dengan jumlah Rp 3.299.225. (Enn/zen)
Kategori :