Sudah Diusulkan Rp3,6 Juta Kenaikan UMK Jambi Tahun 2025

Rabu 18 Dec 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI – Belum lama ini, Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, sudah membahas dan mengusulkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Jambi tahun 2025.

Plt Kadisnaker, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Jailani menyebutkan, besaran UMK Jambi yang diusulkan senilai Rp3.607.223.

“Angka ini telah disepakati Dewan Pengupahan Kota Jambi pada 16 Desember 2024 lalu,” ungkapnya.

Untuk itu, Jailani menyebutkan, pihaknya telah mengusulkan besaran nilai UMK Jambi tahun 2025 ke Gubernur Jambi untuk ditetapkan.

BACA JUGA:Toyota siap mendukung penggunaan B40 mulai 2025

BACA JUGA:Kiat Memilih Klinik Kecantikan yang Tepat


“Untuk waktu penetapannya belum tahu pasti. Yang jelas dalam bulan ini sudah harus ditetapkan. Menimbang ini berlaku per 1 Januari 2025,” terangnya.

Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi selama ini.

Sebagai informasi, dalam perjalanannya UMK Jambi mengalami kenaikan tiap tahunnya. Seperti pada tahun 2019 UMK Jambi senilai Rp2,6 juta naik menjadi Rp2,84 juta pada tahun 2020.

Kemudian pada tahun 2021 naik menjadi Rp2,93 juta. Sedangkan untuk tahun 2022 juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.972.192. Sedangkan tahun 2023 naik menjadi Rp3.230.207 dan pada tahun 2024 naik menjadi Rp3.387.064.

Sebelumnya, Gubernur Jambi, Al Haris, resmi menandatangani kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
UMP baru ini mencapai Rp3.234.535, meningkat dari Rp3.037.122 pada tahun 2024.
Penetapan tersebut mengikuti pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jambi, yang terdiri dari perwakilan serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Al Haris menyampaikan bahwa, keputusan ini dibuat tepat pada 11 Desember 2024 sesuai tenggat waktu.
"UMP Jambi jumlahnya Rp3.234.530, atau naik Rp197.412 dari tahun sebelumnya,” kata Al Haris, Rabu 11 Desember 2024.
Selain UMP, Jambi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu.
Di sektor pertambangan, UMS naik sebesar 3 persen menjadi Rp3.299.270.
“UMS Sektor pertambangan yakni Rp3.299.270,” ucapnya.
Sedangkan sektor perkebunan memperoleh UMS senilai Rp3.242.600, sedikit lebih tinggi dari UMP. Penyesuaian ini mempertimbangkan risiko kerja di masing-masing sektor.
“UMS Perkebunan ini Rp3.242.600,” kata Haris.
Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja 2024, yang menetapkan pedoman kenaikan UMP minimal 6,5 persen secara nasional.
Gubernur menyebutkan bahwa, tahapan selanjutnya adalah pengesahan UMP Jambi di Kementerian Tenaga Kerja.
Dengan penyesuaian ini, Gubernur berharap agar kesejahteraan pekerja dapat meningkat seiring dengan kondisi ekonomi provinsi yang terus berkembang.
"UMP dan UMS tak jauh beda, intinya tak boleh dibawah 6,5 persen kenaikannya. Kita Provinsi Jambi UMP sesuai nasional,” sebut Gubernur Al Haris. (zen)



Kategori :