Transformasi Bank Jambi Melalui Penguatan Modal Inti Minimum

Selasa 24 Dec 2024 - 11:10 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Berpotensi Mundur 283 Kasus Sengketa Pilkada Masuk MK

Bank Jambi sebagai Bank Daerah harus mampu menjadi tuan rumah di daerahnya, menjadi “BPD Regional Champion” di Provinsi Jambi. Kontribusi Bank Jambi kepada Pemerintah Daerah dapat ditunjukan dengan berperanserta mendukung program-program pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hal ini, akan selalu mendukung dan senantiasa berupaya mengembangkan potensi dan daya saing BPD di masa depan, serta mendorong penguatan permodalan, tata kelola, serta berbagai inisiatif pengembangan BPD sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang. 

Selaras dengan itu, pada tahun 2024 OJK telah mengeluarkan peta jalan (roadmap) pengembangan BPD 2024 – 2027. Dalam roadmap tersebut dijelaskan bahwa terdapat 4 (empat) pilar utama yang menjadi fokus dalam penguatan BPD ke depan yaitu: 

Pilar I: Penguatan Struktur dan Keunggulan BPD, dengan inisiatif mengakselerasi konsolidasi BPD dan penguatan KUB, memperkuat dan meningkatkan permodalan, memperkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko dan SDM dan Mendorong efisiensi serta inovasi produk dan layanan.

Pilar II: Akselerasi Transformasi Digital BPD, dengan inisiatif mendorong penyelenggaraan, pengembangan dan pemanfaatan TI yang optimal, resilien dan efisien, meningkatkan efektivitas komunikasi digital yang memperhatikan aspek kehati-hatian, mendorong tingkat kematangan digital (digital maturity) dan resiliensi digital (digital resilience).

BACA JUGA:Pengguna QRIS Dikenakan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Pengamat: Kemunduran Demokrasi! Wamendagri Setuju Kepala Daerah Dipilih DPRD

Pilar III: Penguatan Peran terhadap Perekonomian Daerah dan Nasional, dengan inisiatif meningkatkan sinergi BPD dengan pemerintah daerah maupun BUMD, mendorong perbankan syariah yang berdaya tahan, kompetitif dan social value, meningkatkan peran BPD terhadap sektor produktif termasuk UMKM, memperkuat edukasi dan inklusi keuangan.

Pilar IV: Penguatan Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan BPD, dengan inisiatif mendorong percepatan proses perizinan dan penguatan perizinan yang terintegrasi, mendorong harmonisasi kebijakan daerah, memperkuat pengawasan BPD (prudential dan market conduct) dan komunikasi dengan pemangku kepentingan.

Untuk mewujudkan maksud baik pada roadmap di atas, OJK berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang terkait dapat memberikan dukungan terbaiknya dengan bersama-sama mengimplementasikan kebijakan dan inisiatif dimaksud, sehingga dapat mewujudkan BPD sebagai bank yang tangguh dan berkontribusi optimal dalam menjalankan fungsi intermediasi kepada masyarakat di daerah serta berdampak pada kemajuan dan kemandirian ekonomi nasional. 

Sebagai penutup, OJK mengapresiasi peran seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah di Provinsi Jambi yang telah mendukung pengembangan dan penguatan Bank Jambi untuk menjadi Bank Jambi Mantap dan BPD Regional Champion di Provinsi Jambi. (*)

 

Kategori :