Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 OJK: Pelaksanaan Undang-Undang

Minggu 29 Dec 2024 - 19:01 WIB
Reporter : Antara
Editor : Rizal Zebua


Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.


Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.(*)

Kategori :