Sementara, untuk asuransi mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, premi asuransi TPL yang harus dibayarkan sekitar Rp528.000 per tahun.
Walau kebijakan ini baru direalisasikan tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap mudah dan terjamin untuk melindungi kendaraan dan pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.(*)
Kategori :
Terkait
Minggu 29 Dec 2024 - 19:01 WIB
Mobil dan Motor Wajib Asuransi 2025 OJK: Pelaksanaan Undang-Undang
Terpopuler
Selasa 04 Nov 2025 - 15:44 WIB
Kajati Jambi Lantik 11 Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Integritas
Selasa 04 Nov 2025 - 16:47 WIB
Menapak Aman di Punggung Rinjani
Selasa 04 Nov 2025 - 18:34 WIB
Siapkan Strategi Implementasi Dana Karbon
Selasa 04 Nov 2025 - 16:51 WIB
Wangi Emas Hijau dari Kaki Gunung Kerinci
Selasa 04 Nov 2025 - 18:47 WIB
Dapur Umum untuk Warga Terdampak, Pasca Kebakaran Hebat di Eks Lokalisasi Pucuk
Selasa 04 Nov 2025 - 15:16 WIB
Tak Ada yang Hambat Pemekaran Tabir Raya, Bupati M Syukur Tegaskan Semua Dokumen Sudah Siap
Terkini
Rabu 05 Nov 2025 - 15:00 WIB
Samuel Rizal Pilih Fokus ke Anak, Drucilla Kini Tumbuh Jadi Atlet Berprestasi
Rabu 05 Nov 2025 - 14:53 WIB
Menhan Sebut Seluruh Sumber Daya Indonesia Harus Dikelola dengan Legal
Rabu 05 Nov 2025 - 14:45 WIB
Komisi VII DPR Sebut UU Perfilman PerluD direvisi untuk Bangkitkan Industri
Rabu 05 Nov 2025 - 14:45 WIB
Micellar Water: Rahasia Kulit Bersih dan Lembap Tanpa Iritasi
Rabu 05 Nov 2025 - 14:41 WIB
Industri Sawit Dinilai Masih Jadi Andalan Perekonomian Nasional
Rabu 05 Nov 2025 - 14:30 WIB
Desta Bantah Isu Merenggang dengan Andre Taulany Imbas Kedekatan Sang Sahabat dengan Natasha Rizky
Rabu 05 Nov 2025 - 14:27 WIB
7 Makanan Perlu Dihindari Penderita Asam Lambung
Rabu 05 Nov 2025 - 14:23 WIB
3 Jenis Buah Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi
Rabu 05 Nov 2025 - 14:15 WIB
Waspada Bahaya! Begini Cara Aman Menghilangkan Merkuri di Wajah dan Memulihkan Kulit
Rabu 05 Nov 2025 - 14:00 WIB