Mantan Kepsek dan Bendahara Ditahan

Senin 30 Dec 2024 - 19:36 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Rizal Zebua

MUARABUNGO – Polres Bungo resmi menahan dua tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021-2022 di SMAN 2 Muara Bungo.


Kedua tersangka yakni, Mashuri selaku mantan kepala sekolah, dan Redi Afrika, bendahara BOS, ditahan sejak tiga hari lalu untuk 20 hari ke depan.


Kasat reskrim AKP Febrianto didampingi Kanit Tipikor Polres Bungo IPTU Jalpahdi dalam konferensi pers di Mapolres Bungo pada Senin (30/12/2024), menjelaskan bahwa, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka menghilangkan alat bukti dan melarikan diri.

BACA JUGA:Tampil Gemas dengan Outfit Serba Pink

BACA JUGA:Prabowo: Demi Rakyat, Tak Ada Hari Libur Bagi Kami!


“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1.201.431.282, dengan rincian Rp 751.801.547 pada tahun 2021 dan Rp 449.629.735 pada tahun 2022,” ujar Iptu Jalpahdi.


Modus operandi Kedua tersangka diduga menggunakan modus laporan fiktif untuk mengalihkan dana BOS sebesar Rp 2,4 miliar, dengan penyimpangan sekitar Rp 1,2 miliar.


Modus yang digunakan antara lain, belanja fiktif dengan melaporkan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Kemudian mark up harga dengan menaikkan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ).


Kemudian pengadaan buku, dengan melakukan pengaturan dengan penyedia untuk tidak mencantumkan diskon pada nota.


Kasat Reskrim Polres Bungo, AKBP Febrianto menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti.
Termasuk uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil HRV, dan lima stempel duplikat. Stempel tersebut diduga digunakan untuk membuat nota belanja palsu, termasuk stempel toko dan tanda tangan tersangka.

“Dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti cicilan mobil, biaya kuliah, dan liburan  ke Yogyakarta dan luar kota lainnya,” ungkap Febrianto.


Sementara Kanit Tipikor, Iptu Jalpahdi menambahkan bahwa pengembalian sebagian dana telah dilakukan. Bendahara BOS mengembalikan Rp 50 juta, sementara Mashuri, mantan kepala sekolah, masih mengangsur pengembalian dana yang diselewengkan.


Hingga kini, proses penyelidikan terus berlanjut. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap potensi pelaku lain serta kerugian negara yang lebih besar,” ujar Iptu Jalpahdi.


Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Polres Bungo memastikan bahwa setiap penyalahgunaan dana akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat dan keadilan hukum.(Mai/zen)

Kategori :

Terkait

Senin 30 Dec 2024 - 19:36 WIB

Mantan Kepsek dan Bendahara Ditahan