Enam Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Rabu 01 Jan 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Elvina
Editor : Finarman

Kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan PT Elnusa Petrofin telah memasuki babak baru. Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi resmi melimpahkan berkas perkara beserta enam tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah proses penyidikan yang panjang.


Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam wawancaranya mengungkapkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus ini telah selesai, dan berkas perkara serta enam tersangka telah diserahkan ke pihak kejaksaan.
"Berkas perkara sudah lengkap dan kami serahkan ke kejaksaan kemarin siang, pukul 14.00 WIB," ujar AKBP Reza saat diwawancarai di ruang kerjanya pada Selasa, 31 Desember 2024.


Pelimpahan berkas ini menandakan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan segera berlanjut ke tahap penuntutan di pengadilan. Enam tersangka yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah Abdul Rahman S, Yon Abimayu, Naufal Pauzi, Jefri Aswandi, Defrio Saputra, dan Rado.


Mereka terlibat dalam jaringan penjualan BBM bersubsidi yang diduga telah dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi dan kelompok, merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup besar.


Kasus ini terungkap setelah tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil melacak aktivitas ilegal yang melibatkan PT Elnusa Petrofin. Pada bulan November 2024, petugas kepolisian menemukan sebuah mobil tangki yang diduga sedang mengangkut BBM bersubsidi di Jalan Lintas Tembesi, Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari. Mobil tangki tersebut diketahui milik PT Elnusa Petrofin dan mengangkut BBM bersubsidi yang disalahgunakan untuk dijual ke pihak yang tidak berhak.


Dalam wawancara, AKBP Reza menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait keberadaan mobil tangki tersebut yang mencurigakan.


"Kami langsung melakukan pengawasan dan pengejaran, dan berhasil mengamankan mobil tangki yang membawa BBM bersubsidi. Dari situlah kami mengembangkan penyidikan dan mengidentifikasi jaringan yang terlibat," terang Reza.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah menjual BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, namun justru dijual ke pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi.


Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah pihak di dalam perusahaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dalam wawancara tersebut, AKBP Reza menambahkan bahwa praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang semestinya dapat menikmati manfaat dari program subsidi BBM.


"Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk upaya kami untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut dan menjaga agar subsidi BBM sampai kepada yang berhak," ujar Reza.


Setelah pelimpahan berkas perkara, pihak Kejati Jambi akan segera mempersiapkan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi Jambi akan mengkaji berkas perkara yang telah dilimpahkan dan mempersiapkan dakwaan terhadap enam tersangka. Pihak Kejati Jambi juga menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para tersangka. (eri/ira)

Tags : #bbm
Kategori :