Berkas Kasus Video 'Enak Yank' Lengkap Tersangka Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Senin 06 Jan 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Berkas perkara terkait kasus video asusila 'Enak Yank' yang melibatkan dua tersangka, KN dan MA, telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam waktu dekat, kedua tersangka yang menjadi pemeran dalam video tersebut akan segera dilimpahkan ke JPU oleh penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kasus ini mencuat setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan KN dan MA sebagai tersangka pada 19 September 2024. Kemudian, pada 9 Oktober 2024, keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jambi.


Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Ipda Maulana, mengungkapkan bahwa berkas perkara terkait kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU. Maulana menambahkan bahwa penyidik Subdit V Cyber Crime siap untuk segera melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini.


“Alhamdulillah, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU. Rencananya, minggu depan kedua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan,” ujar Maulana.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, telah menetapkan dua orang pemeran video Syur 'Enak Yank' sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Dua orang tersangka yang merupakan pemeran dalam video syur tersebut yakni KN dan MA. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September 2024 lalu.
Penetapan status tersangka kepada kedua pemeran video syur tersebut dilakukan setelah Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, berhasil mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi ahli di Jakarta.


Terkait surat nikah yang pernah diserahkan tersangka kepada penyidik, dibuat oleh tersangka setelah video syur tersebut viral.
Reza mengatakan bahwa kedua tersangka dikenakan undang-undang pornografi, pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 6 dan pasal 8, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 6 miliar. (*/ira)

Tags :
Kategori :

Terkait