Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan dua tersangka kasus pornografi video asusila “enak yank” ke Kejaksaan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kedua tersangka, yaitu KN dan MA, yang terlibat sebagai aktor dalam video asusila tersebut, kini resmi diproses lebih lanjut oleh pihak kejaksaan.
Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin, 13 Januari 2025. Proses ini setelah penyidik memastikan berkas perkara lengkap dan memenuhi syarat hukum untuk diajukan ke pengadilan.
"Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jambi sejak 9 Oktober 2024," ujar Maulana dalam keterangan persnya.
Kasus ini bermula pada pertengahan 2024, ketika video asusila yang melibatkan kedua tersangka viral di media sosial.
Penyidik Polda Jambi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan bukti-bukti, serta memeriksa sejumlah saksi ahli, termasuk ahli pornografi, ahli ITE, ahli pidana, dan satgas pornografi, sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 19 September 2024.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Pornografi, serta Pasal 6 dan Pasal 8 UU Pornografi, dengan tuduhan sebagai produsen dan pemeran dalam video asusila tersebut.
Selain itu, polisi juga menetapkan JG sebagai tersangka penyebar video pornografi ini. JG diketahui melakukan ilegal akses terhadap handphone milik KN yang sedang dalam proses servis di sebuah gerai ponsel di Kota Jambi.