PIK Rahasia

Senin 27 Jan 2025 - 19:09 WIB
Reporter : Dahlan Iskan
Editor : Dahlan Iskan

 

Penyebabnya: beberapa tanah yang akan dilewati transmisi tidak bisa dibebaskan. Tanah itu milik beberapa petani setempat.

 

Sebenarnya petani mau saja melepaskan tanah mereka. Asal harganya bisa untuk membeli sawah yang ukurannya sama di sebelahnya. Tapi PLN tidak mau membeli dengan harga yang diminta petani.

 

Bukan PLN tidak punya uang. Tapi PLN tidak boleh melanggar peraturan. Sebenarnya harga yang diminta petani itu hanya ibarat sebutir debu dibanding nilai proyek. Tapi PLN tidak boleh menyetujuinya.

 

Ada peraturan pemerintah: harga tanah untuk transmisi maksimal harus sekian rupiah. Patokan itu jauh di bawah harga yang diinginkan petani.

 

Bila PLN membayar di luar harga patokan maka akan dianggap korupsi. Pun bila itu sangat menguntungkan negara.

 

Pernah ada kasus serupa. PLN membayar ganti rugi pohon melebihi harga pohon yang dipatok pemerintah. Kepala PLN setempat, di Klaten Jateng, sudah hati-hati: minta persetujuan muspida (bupati, kapolres, dandim, kajari). Dirapatkan. Disetujui. Daripada rakyat demo.

 

Sekian tahun kemudian --ketika semua pejabat sudah berganti-- kepala PLN setempat jadi tersangka korupsi uang ganti rugi pohon tersebut. Dijatuhi hukuman 4 tahun --sekitar itu. Kami semua sedih.

 

Di Tangerang utara terjadi kasus serupa. Bukan pohon tapi transmisi. Sama saja. Ini sulit dipecahkan. Berlarut.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terkini

Kamis 30 Jan 2025 - 20:55 WIB

Lewa memimpin, Mbappe Terus Tempel

Kamis 30 Jan 2025 - 19:50 WIB

Dua Kurir Sabu Dicokok