PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Asal Publik Tak Kontra
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.-Foto: ist-jambi independent
JAKARTA,JAMBIKORAN.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) setuju dengan usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD atau dikenal dengan pilkada tidak langsung, asalkan seluruh partai politik bersepakat dan tidak ada pro kontra di publik.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya menyetujui usulan itu jika seluruh partai politik bersepakat bulat menerima pilkada dilaksanakan secara tidak langsung dipilih oleh rakyat.
“Dengan demikian, proses pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak akan akan digunakan oleh partai politik untuk berselancar menjaring suara rakyat,” ucap dia dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, PAN juga mempertimbangkan pendapat publik. Ia menyebut usulan tersebut akan disetujui jika tidak ada pro kontra yang tajam dan meluas di masyarakat.
BACA JUGA:Bawaslu Perkuat Standar Pelayanan Penanganan Pelanggaran Pemilu
BACA JUGA:PDI Perjuangan : Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD Perlu Dikaji Mendalam
“Karena setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada memancing demonstrasi yang masif secara nasional,” katanya.
Dia menjelaskan secara tata negara, Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tidak menyebut secara eksplisit bahwa pilkada langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Oleh sebab itu, PAN memandang, keduanya sama-sama konstitusional dan tidak melanggar hukum.
“Yang ditekankan adalah prosesnya harus demokratis,” ucapnya.
Dalam tataran ini, Viva Yoga merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
“MK telah memutuskan bahwa frasa ‘dipilih secara demokratis’ adalah open legal policy di bawah kewenangan DPR dan pemerintah,” katanya pula.
BACA JUGA:Murid Silat Korban Rudapaksa Terpaksa Berhenti Sekolah, Dua dari Empat Pelaku
BACA JUGA:Siapkan Ketersediaan BBM untuk Nelayan
Ihwal pilkada lewat DPRD ini diusulkan oleh Partai Golkar. Hal itu sebagaimana salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) I Tahun 2025 partai tersebut.