Kejaksaan Agung RI mendalami dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada kawasan terpasangnya pagar laut Tangerang, Banten.
"Kami sedang mengikuti secara seksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian," papar kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
"Kami juga pendalaman apakah ada informasi atau data yg mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," tambahnya.
Sedangkan Menteri ATR - Kepala BPN Nusron Wahid membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Pembatalan itu sebagai tindak lanjut atas adanya sertifikat di kawasan laut Kabupaten Tangerang, tepatnya di area yang dipagari secara ilegal menggunakan bambu atau pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dia menambahkan, 50 sertifikat yang dibatalkan tersebut terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Pihak warga Desa Kohod juga mengakui bahwa mereka telah melaporkan SHGB dan SHM ke Kementrian ATR/BPN serta KPK pada 10 September 2024 lalu.
Hal tersbeut disampaikan oleh salah satu warga Desa Kohod yang bernama Khaerudin.