Reka Nanda, terdakwa pengendara Pajero Sport tabrak pmotor di Pasar Hongkong, Jelutung, Kota Jambi, hingga tewas, kembali dihadapkan ke Pengadilan Negeri Jambi. Dalam sidang dengan agenda pledoi terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Domingus Silaban kembali menayakan upaya damai kepada Terdakwa Reka Nanda dan kuasa hukumnya.
Dalam nota pembelaan yang dismapaikan penasihat hukum terdakwa Reka, menyatakan keberatannya atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Niluh. Dalam tuntutannya, JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 juta.
Tim penasihat hukum dalam pembelaannya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara ini dengan hukuman yang seringan-ringannya. Sementara itu, keluarga korban mengharapkan agar putusan yang dibacakan nantinya sesuai dengan beratnya akibat dari perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Terkait perdamaian, hingga saat ini, baik Terdakwa Reka maupun penasihat hukumnya belum menemui keluarga korban dan belum memberikan uang duka.
Keluarga korban, yang telah merasakan kehilangan yang mendalam, berharap agar putusan yang akan dibacakan nantinya mencerminkan keadilan yang sepantasnya.
Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan beratnya perbuatan yang mengakibatkan meninggalnya korban di tempat kejadian.
“Pajero tersebut, saat kejadian subuh dini hari, airbag-nya terbuka akibat kencang mobil yang menabrak,” ungkap Lina Lie, istri korban.
"Saya berharap agar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Domingus dapat memberi efek jera dan setimpal dengan hukuman yang diterima terdakwa. Seperti yang terjadi dalam kasus serupa di Pekanbaru, yang mana pelaku dijatuhi hukuman 6 tahun penjara setelah menyebabkan kematian," timpalnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jambi, menuntut Reka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan bermotor. Sehingga mengakibatkan kerusakan kendaraan dan menyebabkan korban meninggal dunia.