Datangi Rumah Korban, Mengaku Satu Marga Polsek Kota Baru Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Mahasiswi

Seorang pria berinisial LHS (34), warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, diamankan Tim Macan Polsek Kota Baru karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Seorang pria berinisial LHS (34), warga Kelurahan Kenali Asam, Kota Jambi, berhasil diamankan oleh Tim Macan Polsek Kota Baru karena diduga terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor milik seorang mahasiswi.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 28 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Mendalo, Kabupaten Muaro Jambi. LHS sempat menjadi buronan selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus berpura-pura sebagai kerabat satu marga dengan korban. Ia kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak pergi sebentar, namun setelah itu tidak pernah kembali.

“Pelaku mendatangi rumah korban, mengaku satu marga, lalu meminjam motor dengan alasan ingin ke simpang. Tapi motor itu tidak pernah dikembalikan,” ujar AKP Jimi, Senin 30 Juni 2025.

BACA JUGA:Ahli Ungkap Rumput Tak Sesuai Spesifikasi, Sidang Dugaan Korupsi Stadion Mini Sungaipenuh

BACA JUGA:Pasutri Perampok Pemilik Warung Dibekuk

Korban diketahui bernama Risqi Amelia Simatupang (18), mahasiswi yang tinggal di Perumahan Pesona Kenali, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Ia melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kota Baru pada April 2025.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada keberadaan tersangka di Mendalo. Setelah memastikan informasi, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, satu lembar STNK, serta fotokopi BPKB.

Saat ini, LHS telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

“Proses hukum terhadap pelaku sedang berjalan. Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKP Jimi. (ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan