Kubu Hasto Ubah Petitum Gugatan Praperadilan

Rabu 05 Feb 2025 - 21:38 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy membacakan petitum gugatan praperadilan kliennya. Dalam petitumnya itu disebutkan ada beberapa perubahan sebanyak dua kali.

 

Setelah dilakukan pembacaan petitum tersebut, Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan. Tak hanya itu, Biro Hukum KPK mengaku baru menerima perbaikan atas perubahan petitum Hasto.

 

"Perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini dari termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima baru saja disampaikan ini," kata Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Rabu (5/2).

 

Lebih lanjut, KPK meminta waktu untuk mempersiapkan jawaban atas petitum tersebut.

 

Ia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perbaikan atas perubahan petitum itu ke Pimpinan KPK lebih dulu.

 

"Kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan. Itu sikap dari kuasa termohon," jelasnya.

 

Hakim tunggal Djuyamto menjawab keresahan Tim Hukum KPK dengan memberikan kelonggaran waktu untuk menyusun jawaban tertulis. Kemudian, Hakim meminta hal ini tidak menjadi perdebatan lagi.

 

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," ucap hakim.

 

Tim Biro Hukum KPK kembali menyatakan keberatan atas dua kali perubahan petitum permohonan Hasto.

 

Meski begitu, Hakim tunggal tetap meminta keberatan KPK agar bisa disampaikan dalam jawaban tertulis. Sidang lanjutan itu akan digelat Kamis, 6 Februari 2025 dengan agenda jawaban KPK selaku termohon.

 

"Silakan nanti di jawaban keberatannya dituangkan dalam jawaban tertulis besok," pungkas Djuyamto.

 

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

 

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

 

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Rabu 05 Feb 2025 - 21:30 WIB

Kompor Bahlil

Rabu 05 Feb 2025 - 07:37 WIB

Jus Penambah Daya Tahan Tubuh

Rabu 05 Feb 2025 - 06:49 WIB

Samsul Riduan Segera Dilantik

Rabu 05 Feb 2025 - 20:49 WIB

Mantan Ketua Komite Divonis 4 Tahun