Kepala Samsat Bungo Libatkan Honorer Dalam Kasus Korupsi

Minggu 09 Feb 2025 - 21:29 WIB
Reporter : Siti Halimah
Editor : Finarman

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan manipulasi pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Bungo Tahun Anggaran 2019.

 

Ketiga tersangka tersebut adalah HF (50), Kepala UPT Samsat Bungo Tahun 2019; IR (44), Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS); serta MSI (53), seorang kasir bank yang ditugaskan di UPT Samsat Bungo pada tahun yang sama.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bungo, Krisdianto, , didampingi Kasi Intel Rendy Winata, serta Kasi Pidsus Silfanus Rotua Simanullang, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari perkembangan penyidikan dan gelar perkara (ekspose) yang dilakukan pada hari ini.

 

"Penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup guna menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ungkap Krisdianto.

 

Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan ketiga tersangka ini tidak terlepas dari peranan empat tersangka lain yang telah lebih dahulu ditetapkan pada 31 Januari 2025.

 

Dalam kasus ini, modus operandi yang digunakan melibatkan seorang oknum honorer di Samsat Bungo yang menawarkan jasa pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak (WP). Setelah menerima pembayaran, oknum tersebut tidak langsung menyetorkannya ke kasir bank, melainkan mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan memvalidasinya tanpa memastikan dana telah diterima oleh kasir.

 

Selanjutnya, jumlah pembayaran pajak direkayasa agar lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Kepala UPT Samsat Bungo kemudian mengesahkan laporan penerimaan pajak tanpa melakukan verifikasi data yang memadai.

 

 

 

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,9 miliar.

 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo. Kejari Bungo menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

 

Kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Bungo serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya penegakan hukum agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. (mai/ira)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait