Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 12 kilogram hasil penyitaan selama periode Januari hingga Februari 2025. Pemusnahan dilakukan di Jambi pada hari Selasa, yang turut melibatkan ekstasi sebanyak 495 butir dan ganja seberat 47,1 gram.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 66 kasus narkoba yang melibatkan 92 orang tersangka.
Pemusnahan dimulai dengan pengecekan kandungan narkotika oleh tim Dokkes Polda Jambi untuk memastikan keaslian seluruh barang bukti yang dimusnahkan.
"Dari 12 kg sabu, jika diasumsikan satu gram digunakan oleh lima orang, maka jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 64 ribu," kata Kombes Pol Ernesto Saiser.
Pemusnahan sabu-sabu yang dilakukan memiliki nilai ekonomis yang sangat besar, mencapai Rp16,8 miliar jika dihitung dengan harga satu gram sabu Rp1,3 juta. Selain itu, pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini juga menghemat anggaran rehabilitasi sebesar Rp291,18 miliar bagi pemerintah.
Sedangkan, dari barang bukti 495 butir ekstasi yang dimusnahkan, polisi dapat menyelamatkan 495 orang, dengan nilai mencapai Rp123 juta. Sementara itu, 47,1 gram ganja yang juga dimusnahkan dapat menyelamatkan 188 jiwa.
Secara keseluruhan, pemusnahan narkoba ini berhasil menyelamatkan sebanyak 65.391 jiwa manusia dan menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp294,25 miliar. (ira)