Akses Masuk SDN 212 Ditutup

Kamis 21 Dec 2023 - 22:13 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

JAMBI – Polemik sengketa lahan SDN 212 hingga saat ini tak kunjung selesai. Bahkan, hari ini pihak ahli waris akan menutup seluruh akses masuk ke SDN 212 Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum ahli waris, Ihsan Hasibuan, kemarin. Ahli waris berencana akan menyegel permanen sekolah tersebut, karena sampai saat ini tidak ada kejelasan dari pemerintah kapan akan membayar ganti rugi.

BACA JUGA:Ganjar Tanggapi Sorotan Publik Terkait Tugas Dosen

BACA JUGA:Gibran Urutan Pertama Paparkan Visi Misi pada Debat Pilpres 2024


Ihsan Hasibuan menyebutkan, pihaknya sampai saat ini tidak mendapatkan kejelasan terkait dengan pembayaran lahan SDN 212 Kota Jambi pasca keluarnya putusan MA.

“Besok (hari ini, red) pukul 14.00 akan kita segel,” sebutnya.

Untuk itu, Ihsan Hasibuan meminta agar, sesegara mungkin, pemerintah dapat mengosongkan lahan SDN 212 Kota Jambi tersebut.

“Kita sudah layangkan somasi pertama dan kedua. Namun tak kunjung ada realisasi,” sebutnya.

Bahkan pihaknya Rabu 20 Desember 2023 kemarin, telah mendatangi SDN 212 Kota Jambi untuk menyampaikan maksud tersebut.

“Ya, besok (hari ini,red) akan menutup habis akses masuk ke SDN 212 Kota Jambi. Kita minta kosongkan saja,” jelasnya.

“Pasang seng keliling,” timpalnya.

Tak hanya itu, Ihsan Hasibuan juga hingga saat ini pihaknya tak kunjung mendapatkan hasil pengukuran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kata dia, pihaknya sudah berupaya meminta ke BPN Kota Jambi. namun informasinya sudah diserahkan ke Pemkot Jambi.

“Tapi dari Pemda juga tidak pernah diberitahu hasilnya. Kita tahunya dari media,” timpalnya.

Pemda kata dia tidak kooperatif dan tidak ada niatan. “Kita tidak berharap apa-apa. Kalau tidak juga dibayar ya kita minta kosongkan,” jelasnya.

Yang jelas kata Ihsan Hasibuan bahwa, begitu putusan MA inkrah maka, saat itulah apa yang diperintahkan harus dijalankan.

“Tidak ada jangka waktu lagi. Saat itu inkrah maka saat itu juga harus dibayar,” tutupnya.

Sebelumnya, somasi tersebut dibenarkan oleh Asisten 1 Setda Kota Jambi, Fahmi yang juga Ketua Tim Terpadu penanganan SDN 212 Kota Jambi.

"Proses ganti rugi masih dalam pembahasan pemerintah Kota Jambi, namun saat masih proses, Pemkot Jambi menerima somasi kedua dari kuasa hukum, yang meminta untuk segera menyelesaikan keputusan MA tersebut,” ungkapnya.

“Apabila putusan itu tidak segera dilaksanakan, maka Senin tanggal 11 Desember ini pihak penggungat akan menutup akses pintu masuk ke sekolah secara penuh," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Senin (11/12).

Selain itu, Fahmi mengatakan, penggugat juga meminta sekolah untuk mengosongkan lahan yang digugat.

"Kemudian dari surat itu juga kami sudah minta bagian hukum untuk menindaklanjutinya dengan berkonsultasi dengan para ahli hukum untuk menanggapi hal itu," katanya. (zen)

Kategori :