Jambi– Indra Jaya, seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk menjemput 2 kilogram sabu dari Pekanbaru, Riau, dan mengantarkannya ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Namun, nasib buruk menimpanya saat perjalanan menuju Jambi. Mobil bus yang ditumpanginya dihentikan oleh petugas kepolisian di Jalan Lintas Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada 12 September 2024.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 2 kg yang disembunyikan di dalam ransel milik Indra. Sabu-sabu tersebut dibungkus dengan plastik teh cina bertuliskan "Guanyinwang."
BACA JUGA:Ambo Sebut Diding-Helen Bandar, Pengungkapan Jaringan Narkoba Kelas Kakap Jambi
BACA JUGA:Khozinuddin Bongkar Kebohongan Menteri KKP
Indra, yang merupakan warga Dusun RT 001, Kelurahan Talang Jaya Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel, mengaku bahwa ia diperintahkan oleh temannya, Munzir, untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.
Meskipun disadari berisiko tinggi, Indra mengatakan ia terpaksa menerima tawaran itu karena sedang menghadapi masalah keuangan, termasuk utang sebesar Rp 20 juta untuk biaya pernikahan anaknya.
"Saya terpaksa lakukan ini untuk bayar utang. Saya punya utang untuk nikahkan anak," ungkap Indra saat persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Indra yang merupakan seorang petani karet ini menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya. "Saya menyesal, tidak akan mengulangi lagi," kata Indra dengan nada menyesal.(ira)