Edi Purwanto Kritik Potongan 30 Persen bagi Ojol

Rabu 05 Mar 2025 - 18:13 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi V Dapil Jambi, Edi Purwanto soroti potongan beberapa penyedia layanan Ojek Online (ojol) terhadap mitra pengemudi yang mencapai 30 persen. Hal ini tentu merugikan pengemudi yang sudah bergantung pada pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Edi Purwanto menyebut bahwa keluhan potongan aplikator yang cukup tinggi ini secara langsung disampaikan oleh pengemudi ojek online kepada dirinya. Hal ini dikemukakan olehnya dalam rapat Komisi V dengan Pihak Gojek, Grab dan Maxim, Rabu (5/3) di Gedung DPR RI.

“Saya alami sendiri ini, saya dari pondok ranji ke DPR Rp 194.742, lalu yang sopirnya itu hanya menerima Rp 143.221, jadi potongannya itu Rp 51.521, atau setara dengan 26,5 persen. Ini jelas melanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut dalam kesempatan ini, pengemudi ojek online meminta secara pribadi kepadanya untuk dapat menyuarakan aspirasi mereka. Karena dengan pemotongan yang cukup tinggi, otomatis akan menurunkan pendapatan mereka.

BACA JUGA:Ini Menu Berbuka Favorite Keluarga SAH

BACA JUGA:Paulus Tannos Jalani Proses Penuntutan di Singapura

Di sisi lain, dikemukakan Edi, dalam keputusan Menteri Perhubungan, berdasarkan Keputusan Kementerian Perhubungan (KP) 667 tahun 2022 potongan aplikator sebesar 15 persen, namun kemudian direvisi lagi pada KP 1001 tahun 2022 menjadi 20 persen untuk aplikator.

“Kondisi tadi tentu melanggar, akan tetapi memang landasan hukum kita yang memang ambigu, sehingga tindakan negara masih multitafsir, tidak tegas begitu, ini yang kita dorong,” ungkapnya.

Edi Purwanto mengingatkan kepada penyedia layanan ojek online untuk tidak berpikir ekonomi kapitalis. Meskipun di sisi lain, Edi Purwanto mengucapkan terima kasih dengan penyedia layanan ojol yang secara tidak langsung membantu masyarakat namun dengan catatan yang perlu diperbaiki.

“Mudah-mudahan dengan revisi undang-undang ini, ada jalannya untuk kita melakukan perubahan, sehingga mampu memproteksi pengusaha, sopir dan penumpang,” pungkasnya. (*)

Kategori :