JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jambi kembali membuka layanan penukaran uang rupiah di tiga lokasi masjid di Kota Jambi selama bulan Ramadhan 1446 H.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam menukarkan uang menjelang momen penting seperti Ramadhan dan Idul Fitri.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jambi, Warsono, menjelaskan bahwa penukaran uang akan dilayani di tiga masjid di Kota Jambi, yaitu Masjid Nurdin Hasanah, Masjid Agung Alfalah, dan Masjid Al Ihsaniyah.
Jadwal layanan penukaran uang di masing-masing masjid adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Vonis Azman Paling Berat, Perkara Korupsi RKB MAN 2 Tanjab Timur
BACA JUGA:Polisi Amankan Satu Excavator, Saat Penertiban PETI di Bungo
1. Masjid Nurdin Hasanah: Kamis, 6 Maret 2025
2. Masjid Agung Alfalah: Senin, 10 Maret 2025
3. Masjid Al Ihsaniyah: Selasa, 11 Maret 2025
Layanan penukaran uang ini akan berlangsung hingga 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Spesialis Bongkar Toko dan Sekolah Dibekuk, Gondol Kotak Amal dan 8 Unit Laptop
BACA JUGA:Bapanas Pastikan Pasokan Pangan Tetap Terjaga
Warsono menambahkan bahwa layanan penukaran uang ini merupakan komitmen Bank Indonesia untuk memastikan ketersediaan uang rupiah yang berkualitas dan terpercaya bagi masyarakat.
BI juga telah menyiapkan uang tunai yang cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 2025.
Penukaran uang ini bekerja sama dengan perbankan melalui loket-loket perbankan yang mudah dijangkau oleh masyarakat, serta menggunakan mobil kas keliling untuk layanan terpadu.
Kegiatan ini akan berlangsung di 68 titik lokasi bank, dengan layanan penukaran melalui mobil kas keliling dari Bank Indonesia dan lima bank umum dipusatkan di Jambi Business Center (JBC), mulai Senin, 17 Maret hingga Rabu, 19 Maret 2025.
BACA JUGA:BPBD Cek Penyebab Banjir di Kemantan Raya
BACA JUGA:312.000 Remaja di Indonesia Terpapar Narkoba
Masyarakat yang ingin menukarkan uang dapat melakukan pemesanan melalui Aplikasi Pintar (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah) di laman website pintar.bi.go.id. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat memilih lokasi dan waktu penukaran yang sesuai dengan kebutuhan.
Jumlah maksimal penukaran uang per orang adalah sebesar Rp4,3 juta, dengan rincian pecahan sebagai berikut:
1. Rp50.000 sebanyak 30 lembar
2. Rp20.000 sebanyak 25 lembar
3. Rp10.000 sebanyak 100 lembar