Jatuhkan Sanksi ke Jaringan Pencucian Uang Korea Utara

ilustrasi bendera Amerika--

JAMBIKORAN.COM - Departemen Keuangan Amerika Serikat (AS), Selasa (4/11) mengumumkan sanksi terhadap delapan individu dan dua entitas yang terlibat dalam pencucian dana dari “skema ilegal” yang dijalankan Korea Utara, termasuk kejahatan siber dan eksploitasi pekerja teknologi informasi di luar negeri.

 

“Hacker (peretas) yang disponsori negara Korea Utara mencuri dan mencuci uang untuk mendanai program senjata nuklir rezim mereka,” kata Wakil Menteri Keuangan AS untuk Terorisme dan Intelijen Keuangan, John K. Hurley.

 

“Dengan menghasilkan pendapatan bagi pengembangan senjata Pyongyang, para pelaku ini secara langsung mengancam keamanan Amerika Serikat dan dunia," katanya.

 

"Departemen Keuangan akan terus menindak pihak-pihak yang memfasilitasi dan mendukung kegiatan ini untuk memutus aliran pendapatan ilegal Korea Utara,” tambah Hurley, merujuk pada nama resmi negara itu, Republik Rakyat Demokratik Korea.

 

Dalam pernyataan terpisah, Departemen Luar Negeri AS menyatakan pihaknya mengecam keras aktivitas entitas yang terkait dengan Korea Utara, termasuk mereka yang mendukung program senjata pemusnah massal dan rudal balistik negara tersebut yang melanggar berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB.

 

“Tindakan hari ini menegaskan kembali komitmen kami untuk meminta pertanggungjawaban mereka yang menargetkan warga AS dan memberikan keuntungan bagi program senjata ilegal Korea Utara,” demikian pernyataan itu.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan