JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan terakhir kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pengganti pasangan calon (paslon) kepala daerah yang akan mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Senin, pukul 23.59 waktu setempat.
"Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebarkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Senin (10/3).
Dia mengatakan KPU daerah akan menetapkan paslon kepala daerah PSU pada 23 Maret 2025.
"Nanti pada tanggal 23 Maret 2025 KPU di daerah akan menetapkan pasangan calon ataupun penggantian calon yang kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut sesuai dengan apa yang dijelaskan amar putusan MK," ujarnya
BACA JUGA:Bulan Ramadan, SAH Lestarikan Tradisi Khatam Alquran
BACA JUGA:Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK
Lebih lanjut, setelah menerima dokumen pendaftaran penggantian paslon, KPU akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi. Lalu, KPU akan menetapkan dan melakukan pengundian nomor urut.
Idham menyampaikan KPU juga akan melaksanakan simulasi PSU di 21 daerah pada Sabtu dan 3 daerah lainnya pada Rabu.
"Untuk Kabupaten Kepulauan Talaud, Rabu 9 April 2025. Provinsi Papua klaster, Rabu 6 Agustus 2025, Kabupaten Boven Digoel, Rabu 6 Agustus 2025," ungkap Idham.
Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung 24 Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.
Dengan berakhirnya sidang ini, MK dinyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. (*)