Ombudsman RI Jambi Tangani 75 Laporan Dugaan Maladministrasi di Triwulan I 2025

Senin 21 Apr 2025 - 10:00 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Jambi mencatat telah menangani sebanyak 75 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi sejak Januari hingga akhir Maret 2025 (triwulan I).

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Indra, menyampaikan bahwa laporan tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelayanan publik yang berkualitas dan transparan.

“Dari total 75 laporan yang masuk, dugaan maladministrasi paling banyak terkait penyimpangan prosedur, yaitu sebanyak 29 laporan,” ujar Indra dalam keterangan resminya di Jamb.

Selain itu, laporan juga mencakup dugaan penundaan berlarut (12 laporan), tidak memberikan layanan (9 laporan), penyalahgunaan wewenang (21 laporan), perbuatan tidak kompeten (2 laporan), permintaan atau penerimaan imbalan (1 laporan), dan perbuatan tidak patut (1 laporan).

BACA JUGA:Tampil Impresif, Binaan Astra Honda Melesat Berebut Top 3 di ATC Qatar

BACA JUGA:Merasa Lebih Bahagia saat Konsumsi 5 Jenis Teh

Menurut Indra, tren pengaduan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan berani menyuarakan haknya, terutama dalam hal pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah maupun instansi vertikal.

“Kami mendorong seluruh pemangku kepentingan dan instansi pemerintah agar menjadikan temuan ini sebagai evaluasi bersama guna memperbaiki kualitas layanan publik,” tegasnya.

Ombudsman RI Perwakilan Jambi juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

Kategori :