SUNGAIPENUH – Keberadaan Villa Bukit Diza yang terletak di kawasan Sungai Jernih, Kota Sungai Penuh, kini menjadi sorotan. Diduga villa tersebut belum mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal dengan IMB.
Hal ini memunculkan kekhawatiran dan desakan dari berbagai pihak agar pemerintah setempat segera mengambil tindakan tegas.
Yudi, perwakilan dari Forum Peduli Daerah, menegaskan bahwa jika benar villa tersebut belum memiliki izin PBG, maka aktivitas operasional yang telah berjalan dinilai melanggar aturan dan merugikan daerah. Ia mendesak Pemerintah Kota Sungai Penuh agar tidak membiarkan bangunan tersebut beroperasi sebelum proses perizinan resmi diselesaikan.
"Pemilik telah melanggar Perda karena tidak memiliki izin PBG. Pemerintah harus segera bertindak tegas. Jangan sampai daerah dirugikan karena kelalaian ini," tegas Yudi.
BACA JUGA:Tempo Angkat Visi Kota Jambi Bahagia, Maulana Tampil dalam Talk Show 'Teras Negeri'
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sungai Penuh, Sunardi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa hingga saat ini belum ada permohonan penerbitan izin PBG dari pihak Villa Bukit Diza.
“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan penerbitan izin PBG. Prosedur yang berlaku, permohonan harus diawali dengan rekomendasi dari Dinas PUPR,” jelas Sunardi di kantornya.
Hal senada juga disampaikan oleh Dede, Kabid Cipta Karya (CK) Dinas PUPR Kota Sungai Penuh. Ia menyebutkan bahwa belum ada permohonan pendirian bangunan atas nama Villa Bukit Diza yang masuk ke bidangnya. Namun, ia menambahkan bahwa proses perizinan umumnya dimulai dari Bidang Tata Ruang.
“Kalau di CK belum ada. Tapi bisa jadi prosesnya masih di Tata Ruang karena memang dari situ awalnya sebelum ke CK,” ungkap Dede.
Di sisi lain, pihak manajemen villa memberikan keterangan berbeda. Hidayat, selaku Manajer Villa Bukit Diza, mengklaim bahwa villa tersebut telah memiliki izin.
“Setahu saya sudah ada izinnya. Villa ini juga sudah melakukan soft opening pada 28 Maret 2025 lalu, sebelum Lebaran,” ujarnya saat ditemui.
Ia menambahkan, Villa Bukit Diza telah berdiri sejak dua tahun lalu dan dibangun dengan konsep penginapan keluarga. Saat ini, villa tersebut memiliki 15 unit kamar dengan tarif sewa mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1,9 juta per malam.
Villa Bukit Diza memang telah menarik perhatian masyarakat sejak soft opening-nya, namun kontroversi soal legalitas bangunan ini membuat publik menanti ketegasan dari pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh. (sap/ira)