Beri Instruksi ke Sejumlah OPD, Mitigasi Percepatan Penanganan Sampah

Selasa 26 Dec 2023 - 16:51 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

Belum lagi, adanya dugaan sebagian warga dan oknum pelaku usaha yang membuang sampah di TPS dengan volume yang besar, di mana seharusnya sampah volume besar langsung dibuang ke TPA.

BACA JUGA:3 Cara Cepat Mengatasi Rasa Sakit Pasca Operasi

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 4 Pejabat Pemdes Dwi Karya Bakti Bungo Ditangkap, Termasuk Kades

Sri Purwaningsih juga menyoroti penegakan hukum kepada pelaku yang membuang sampah tidak pada waktunya dan tidak pada tempatnya.

Dalam rapat itu, Pj Wali Kota Jambi memberikan beberapa instruksi kepada jajarannya sebagai mitigasi percepatan penanganan sampah dalam waktu dekat ini. 

Dia meminta DLH untuk menambah kekuatannya membantu pengangkutan sampah yang tidak dapat terangkut di Kecamatan yang disebabkan oleh kendaraan yang rusak. 

Mengingat pengelolaan persampahan di Kota Jambi saat ini sudah di kelola dengan model zonasi.

BACA JUGA:Krisis Pemain Belakang, AC Milan Rebut Nordi Mukiele dari PSG untuk Perbaikan Pertahanan

BACA JUGA:Sejumlah Kasus yang Menjerat Lukas Enembe, Nomor 4 Gak Habis Pikir

Di mana sejak tahun 2022 lalu sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi habis oleh DLH bersama 11 Kecamatan dalam Kota Jambi.

Tujuan pengelolaan ini guna mendekatkan pengelolaan dari titik timbulan sampah (rumah tangga-red) agar penanganan persampahan dapat dikelola dengan baik.

"Dinas Perhubungan Kota Jambi dan Dinas Pedagangan dan Perindustrian Kota Jambi untuk dapat memfasilitasi kebutuhan BBM mobil angkutan sampah di SPBU agar menjadi prioritas untuk melakukan pengisian BBM,” ujar Sri saat memimpin rakor itu.

Instruksi juga ditujukan kepada para Camat dan Lurah, agar melakukan patroli ke wilayahan dibantu oleh Satpol PP. 

BACA JUGA:Benarkah Minum Boba Sebabkan Batu Ginjal

BACA JUGA:Biografi Singkat Lukas Enembe, Mantan Gubernur Papua Terpidana Kasus Suap Yang Wafat Hari ini

"Ini untuk mencegah terjadinya timbulan sampah pada waktu siang hari dari pukul 06.00 sampai 18.00 wib. Selain itu, patroli malam hari harus dilakukan untuk memastikan tidak ada oknum masyarakat yang membuang sampah melebihi kapasitas," tambahnya.

Kategori :