Pengadaan Private Jet KPU Disoal

Rabu 07 May 2025 - 21:00 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

Hal ini menimbulkan adanya indikasi private jet yang digunakan bukan untuk kepentingan pemilu.

“Ditemukan sebanyak 60 persen rute yang ditempuh tidak ke daerah terluar dan daerah tertinggal dari total penggunaan private jet ke 40 daerah tujuan, sehingga perjalanan ke daerah terluar hanya 35 persen dan daerah tertinggal 5 persen,” imbuhnya.

Agus menambahkan ada dugaan private jet yang disewa merupakan pesawat dengan kepemilikan (yurisdiksi) asing. Diidentifikasi ada tiga private jet, dua register Indonesia dan satu register luar negeri.

Lalu, terdapat dugaan pelanggaean terhadap regulasi perjalanan dinas pejabat negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan 113/PMK.05/2012 jo PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap menyebut perjalanan dinas bagi pimpinan lembaga negara dan eselon 1 dengan menggunakan pesawat udara maksimal hanya boleh menggunakan kelas bisnis untuk dalam negeri.

Sementara untuk perjalanan luar negeri maksimal firts class atau eksekutif.

Bagi pejabat eselon 2 ke bawah menggunakan kelas yang lebih rendah (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2019 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri). 

"Penggunaan private jet untuk perjalanan dinas bertentangan dengan peraturan Menteri keuangan tersebut," jelas Agus.

Pada kesempatan ini, Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengungkapkan total emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan dari 59 trip ke 40 daerah tujuan penggunaan jet tersebut adalah 382.806 kg CO2. 

Zaki mengucapkan bahwa apabila mengacu sifat urgensi untuk trip ke 23 daerah tujuan yang tidak perlu dilakukan karena bukan daerah terluar dan tertinggal, jumlah emisinya adalah 236.273 kg CO2.

“Seharusnya KPU bisa memakai pesawat komersial di rute-rute yang tidak terluar dan tertinggal untuk mengurangi kerusakan lingkungan akibat pelepasan emisi penerbangan yang tidak perlu,” tutur Zaki.

“Terhadap emisi yang telah dikeluarkan oleh aktivitas KPU, maka KPU harus memperbaiki dampak yang ditimbulkan serta berkomitmen untuk memperkuat kebijakan internal dan eksternal yang sejalan dengan komitmen iklim,” tandasnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengapresiasi pelapor karena telah berkontribusi nyata dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakuakn verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor. Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," jelas Budi. (*)

Kategori :

Terkait

Rabu 07 May 2025 - 21:00 WIB

Pengadaan Private Jet KPU Disoal