KERINCI – Pata Hila, mantan Ketua KONI Muarojambi dan Suzan Novirinda, Bendahara KONI Muarojambi, terdakwa dugaan korupsi dana hibah, dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muarojambi.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU M. Fakri Vilano Putra, menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pengeluaran dana hibah yang dilakukan tidak didukung dengan bukti yang sah dan valid.
"Perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sekitar Rp520 juta," tegas Fakri Vilano Putra dalam persidangan, Kamis (8/5) di Pengadilan Tipikor Jambi.
BACA JUGA:Al Haris Dikukuhkan Sebagai Anggota Kehormatan PPAD Provinsi Jambi
Pata Hilah disebut berperan utama dalam mengatur alokasi dan pemilihan penggunaan dana hibah. Sementara itu, Susan bertindak sebagai pihak yang mengambil dan menyusun aliran dana sesuai dengan arahan dari Pata Hilah.
Tindakan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dan bahkan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muarojambo.
Meski demikian, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan dalam tuntutan, yakni bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
“Menuntut, agar Majelis Hakim menunut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah tetap ditahan,” sebut Fakri Vilano Putra, Kamis (8/5).
Selain pidana kurungan badan, Pata Hila dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan. Tak hanya itu, mantan Ketua KONI Muarojambi itu, juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 521 juta di perhitungan dengan jumlah yang disita oleh jaksa sejumlah Rp 28 juta.
“Sehingga kerugian negara yang dibebankan kepada terdakwa tanggung renteng sebesar Rp 246.519.082. Jika uang penganti tersebuit tidak dibayarkan, maka ditanti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,” tambah JPU Fakri Vilano Putra.
Seperti Pata Hila, terdakwa Suzan Novirinda, selaku Bendahara KONI, dituntut bersalah oleh JPU Kejaksaan Negeri Muarojambi. Hanya saja, lamanya pidana yang dikenakan kepada terdakwa Suzan, lebih ringan.
Suzan Novirinda dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Suzan juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 521 juta, setelah diperhitungkan Rp 28 juta, maka sisa Rp 482 juta dibebankan tanggung renteng bersama Pata Hila sebesar Rp 246.519.082, subsider 2 tahun 9 bulan penjara.
Setelah mejelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk konsultasi, tim penasihat hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. (ira/enn)