Usut Pengadaan Sapi Rp1 Miliar, Di Dinas Perkebunan dan Peternakan Muaro Jambi

Angger Pratomo-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
SENGETI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi yang dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi.
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar dan diduga kuat terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Muaro Jambi, Angger Pratomo, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 23 September 2025.
Ia menegaskan bahwa, proses penyelidikan sedang berlangsung dan menjadi perhatian serius pihak kejaksaan.
BACA JUGA:Kejaksaan Sita Aset Tersangka, Kasus Korupsi PJU Kerinci
BACA JUGA:Adik Kandung Jadi Otak Perampasan Mobil, Lima Pelaku Diringkus
"Benar, saat ini Kejaksaan Negeri Muaro Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait pengadaan sapi di Dinas Perkebunan dan Peternakan. Nilai anggarannya mencapai lebih dari satu miliar rupiah," ujar Angger.
Meski penyelidikan masih berada pada tahap awal, Kejari Muaro Jambi memastikan bahwa, kasus ini menjadi prioritas utama dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertanian dan peternakan yang menggunakan dana publik.
Pihak kejaksaan sejauh ini belum mengungkap secara rinci jumlah saksi yang telah diperiksa maupun pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Angger menegaskan bahwa langkah-langkah penyelidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati dan profesional.
"Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan. Harapannya, kasus ini dapat segera ditangani secara adil dan transparan," tambahnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam program yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat.
Penyelidikan ini diharapkan mampu mengungkap secara jelas apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam penggunaan dana proyek pengadaan sapi, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab.(jun/zen)