Jampidum Kejagung Setujui Penghentian Perkara Nur Asiah Lewat Restorative Justice

Jumat 16 May 2025 - 07:05 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali mencatat capaian dalam penerapan Restorative Justice (RJ), dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara Nur Asiah Binti Ridwan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, melalui forum video conference yang digelar bersama jajaran Kejati Jambi.

BACA JUGA:Berbagi untuk Kemanusiaan, JNE Serahkan Mobil Jenazah, Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BACA JUGA:Wawako Sungai Penuh Azhar Lepas 93 JCH Kota Sungai Penuh

Ekspose penghentian perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo, SH., MH., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Koordinator, serta para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Jambi. Di tingkat pusat, hadir Direktur A Jampidum Kejagung RI, Nanang Ibrahim, SH., MH.

Perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jambi, di mana tersangka Nur Asiah disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Penghentian ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. 

Mekanisme ini menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara damai antara pelaku dan korban, dengan pendekatan yang humanis dan fokus pada pemulihan hubungan sosial.

BACA JUGA:Peluang Jokowi Belum Terbuka, Pemilu Raya PSI

BACA JUGA:Al Haris Upayakan Putus Rantai Produksi CPO

Jampidum dan jajaran Kejati Jambi menyetujui permohonan setelah menilai bahwa perkara telah memenuhi seluruh persyaratan RJ, termasuk kesepakatan damai antara pihak terlibat serta pemulihan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

“Pendekatan Restorative Justice bukan hanya solusi hukum, tapi juga langkah untuk menjaga harmoni dan kedamaian sosial,” ujar Kepala Kejati Jambi, Dr. Hermon Dekristo.

Hingga bulan Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Jambi telah berhasil menyelesaikan delapan perkara melalui pendekatan Restorative Justice. 

Capaian ini mencerminkan komitmen Kejati Jambi dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak semata-mata represif, tetapi juga solutif dan berkeadaban.

BACA JUGA:Satria Arta Kumbara akan Kehilangan Kewarganegaraan RI

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Lepas Tim Optimalisasi Pajak, Targetkan Rp3 Miliar dari Wajib Pajak Tidak Patuh

Restorative Justice kini menjadi salah satu pilar progresif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, dengan harapan menciptakan keadilan yang lebih manusiawi, menyentuh akar masalah, serta mendorong rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat.

Kejati Jambi berkomitmen untuk terus mendorong penerapan RJ di seluruh wilayah hukumnya, demi menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial. (*)

Kategori :