PEKANBARU,JAMBIKORAN.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Riau, Benny F. Gunawan, menegaskan bahwa Dewi Arisanty tidak lagi menjabat sebagai Ketua Komnas PA Riau. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan kepada wartawan pada Selasa, 3 Juni 2025.
"Betul. Beliau bukan lagi sebagai Komnas PA Riau. Karena permasalahan hukum, beliau diberhentikan. Dibuka pemilihan lagi, terpilihlah saya. Saya dulunya sekretaris dan ada SK oleh pusat," ungkap Benny.
Menurut Benny, pemberhentian Dewi Arisanty sudah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ia menyebut bahwa siapapun yang tersandung masalah hukum secara otomatis tidak bisa lagi menjabat di Komnas PA.
"Organisasi ini bukan organisasi pribadi. Sesuai dengan AD ART, setelah ada permasalahan hukum dengan sendirinya tidak bisa lagi. Surat pemberitahuan dari pusat juga ada, bahwa dia tidak ketua Komnas lagi," tegasnya.
Benny juga mengimbau agar Dewi legowo menerima keputusan tersebut dan tetap menjalankan perannya sebagai aktivis anak secara independen, tanpa mengatasnamakan Komnas PA.
"Saya harap beliau legowo tanpa membawa-bawa nama Komnas," ujarnya.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pertanyaan dari pihak Polda Jambi terkait keberadaan Dewi. Ia pun telah memberikan klarifikasi beserta surat pemberitahuan resmi dari pusat yang menyatakan bahwa Dewi tidak lagi menjabat di Komnas PA.
"Saya dua minggu lalu, ada orang Polda Jambi nelpon saya mengenai Dewi ini juga. Sudah saya jelasin dan berikan juga surat pemberitahuannya," tambahnya.
Benny menegaskan bahwa Komnas PA Provinsi Riau akan terus menjaga independensi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas perlindungan anak. Ia memperingatkan bahwa penyalahgunaan nama atau jabatan dapat merusak reputasi lembaga.
"Kalau dia sebagai aktivis anak, silakan lah. Jangan bawa nama Komnas. Kalau berefek kepada organisasi, misal ada korban, ini kan bahaya nanti. Nah, kita bisa melaporkan juga," pungkas Benny.