Ini Dia Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban

Jumat 06 Jun 2025 - 17:25 WIB
Reporter : Jennifer Agustia
Editor : Jennifer Agustia

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Sebagian daerah, melakukan penyembelihan hewan kurba, langsung setelah pelaksanaan salat Idul Adha. Namun, tak jarang juga penyembelihan dilakukan sehari atau dua hari setelah hari raya kurban itu. Namun, menunda penyembelihan, harus memperhatikan waktu. Ada batas waktu paling akhir untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan waktu yang sesuai dianjurkan, maka penyembelihan hewan kurban akan diterima-Nya atau sah sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT. 

Bukan sekadar pemilihan jenis hewan kurban hingga pembagian dagingnya, waktu penyembelihan pun patut diperhatikan.  Dianjurkan, menyembelih hewan kurban pada hari Haya Idul Adha yaitu pada pagi hari 10 Dzulhijjah setelah melaksanakan salat Idul Adha.

Hal ini seperti disampaikan Ustadz Hengki Ferdiansyah melalui tulisannya di NU Online berjudul 'Waktu Paling Baik Sembelih Hewan Kurban'.

Ustadz Hengki merujuk Syeikh Wahbah Az-Zuhaily yang menyebutkan seluruh ulama sepakat bahwa waktu paling baik menyembelih hewan kurban ialah hari pertama setelah shalat ‘Id sampai sebelum tergelincir matahari atau sebelum masuk waktu shalat Zuhur.

Jika hewan kurban disembelih sebelum salat Idul Adha, maka tidak termasuk berkurban.

Hadits Nabi riwayat Al-Bara’ bin ‘Azib: "Sungguh yang pertama kali kami lakukan pada hari ini ialah shalat, kemudian kami pulang dan setelah itu menyembelih hewan kurban. Siapa yang melakukan hal demikian (menyembelih setelah shalat), maka dia telah memperolah sunah kami. Tetapi siapa yang menyembelih sebelum itu, maka penyembelihannya itu sebatas menyembelih untuk keluarganya sendiri dan tidak dianggap ibadah kurban,” (HR Al-Bukhari).   

Sedangkan batas akhir penyembelihan hewan kurban yaitu pada 13 Dzulhijjah atau di akhir hari Tasyrik.

Adapun tenggat waktu penyembelihan tersebut selama empat hari, pada tanggal 10 dan hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). 

Namun demikian, meski waktu penyembelihan kurban ada empat hari, dimulai dari tanggal 10 sampai 13 Dzulhijah, tetapi lebih baiknya penyembelihan hewan kurban dimulai pada hari pertama sebelum tergelincir matahari agar memperoleh kesunnahan.

Alhafiz Kurniawan, melalui artikelnya berjudul "Waktu Penyembelihan Kurban ketika Shalat Idul Adha Ditiadakan" di nu.or.id menyebutkan, Penyembelihan hewan kurban (udhiyah/tadhiyah) dilaksanakan pada hari nahar (tanggal 10 Dzulhijjah/hari raya Idul Adha) hingga hari taysrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Waktu penyembelihan hewan kurban berawal dari terbitnya matahari pada hari nahar/hari raya Idul Adha (10), persisnya setelah berlalu sekira orang melakukan shalat dua rakaat dan menyampaikan dua khotbah singkat.

   قوله (ووقت التضحية) يدخل (بعد طلوع الشمس يوم النحر و) بعد (مضي قدر ركعتين وخطبتين خفيفات) بأن يمضي من الطلوع أقل ما يجزىء من ذلك وإن لم يخرج وقت الكراهة ولم يذبح الإمام. فلو ذبح قبل ذلك لم يجز وكان شاة لحم لخبر الصحيحين أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ فِي يَوْمِنَا هَذَا نُصَلِّي ، ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ مَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلُ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنْ النُّسُكِ فِي شَيْءٍ

Artinya, “(Awal) waktu penyembelihan kurban masuk setelah matahari terbit pada hari nahar (hari raya Idhul Adha) dan setelah berlalu sekira pelaksanaan shalat dua rakaat dan dua khotbah ringan, yaitu sekadar durasi minimal pelaksanaan itu, sekalipun tidak keluar waktu makruh dan sekalipun imam (kepala negara) tidak menyembelih kurban. Kalau seseorang menyembelih kurban sebelum itu (waktunya), maka tidak boleh dan ia menjadi kambing pedaging sebagaimana hadits pada Bukhari dan Muslim, ‘Awal kali yang kami lakukan pada hari (nahar) kami ini adalah melaksanakan shalat. Kemudian kami pulang, lalu menyembelih hewan kurban. Siapa saja yang melakukannya maka ia telah mendapatkan sunnah kami. Tetapi siapa saja yang menyembelih (hewan) sebelum itu, maka ia menjadi (hewan pe)-daging yang dipersembahkan untuk keluarganya, tidak mendapatkan sedikitpun keutamaan kurban,’” (Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim bi Syarhi Masa’ilit Ta’lim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 588).

Adapun penyembelihan hewan kurban sebelum waktu kurban yang ditentukan tidak bernilai ibadah kurban.

Kategori :

Terkini

Sabtu 07 Jun 2025 - 20:00 WIB

Ramu Umar

Sabtu 07 Jun 2025 - 19:47 WIB

Makeup Anti Luntur untuk Cuaca Panas

Sabtu 07 Jun 2025 - 19:44 WIB

Tips Hilangkan Jerawat Besar

Sabtu 07 Jun 2025 - 19:42 WIB

Alasan Profesi Chef Didominasi Oleh Pria

Sabtu 07 Jun 2025 - 19:39 WIB

Risiko Melakukan Sleep Call