Tampaknya Inara Rusli dan mantan suaminya, Virgoun, terlibat dalam perselisihan terkait royalti dan harta bersama pasca-perceraiannya.
Kontra memori banding yang diajukan oleh Inara merupakan respons terhadap memori banding yang lebih dulu diajukan oleh Virgoun.
Pihak Inara Rusli, yang diwakili oleh kuasa hukum Arjana Bagaskara, mengajukan kontra memori banding di Pengadilan Agama Jakarta Barat.
“Dalam kontra memori banding ini kita mengajukan bantahan terhadap tiga keberatan yang diajukan Virgoun,” ucap Arjana Bagaskara.
BACA JUGA:Sinopsis Film Geostorm,Cuaca Ekstrem Ancam Dunia
BACA JUGA:Fantastis, Segini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati Jambi
Mereka membantah tiga keberatan yang diajukan oleh Virgoun terkait dengan royalti sebagai objek harta bersama, definisi harta bersama dalam perkawinan, dan tuntutan nafkah serta biaya pemeliharaan anak sebesar Rp75 juta per bulan.
“Kita bantah terkait keberatan-keberatan itu, jelas royalti adalah objek harta bersama." "Apalagi lagu-lagu tersebut diciptakan di dalam perkawinan,” limbuh Arjana.
Arjana Bagaskara menyatakan bahwa royalti adalah bagian dari harta bersama, terutama karena lagu-lagu tersebut diciptakan selama masa perkawinan. Mereka juga menegaskan bahwa Inara merasa keberatan jika royalti tersebut diturunkan ke anak-anak, terutama karena penciptanya, Virgoun, masih hidup.
Mereka merujuk pada Undang-Undang Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar bahwa pewarisan royalti kepada anak-anak tidaklah sesuai dalam konteks harta bersama, terutama ketika penciptanya masih hidup.
BACA JUGA:Dampak Radiasi HP pada Otak
BACA JUGA:Efek Samping Makan Nanas Berlebihan
Perselisihan ini menggarisbawahi perbedaan pandangan terkait interpretasi hukum perkawinan, harta bersama, dan hak royalti di dalamnya. Masing-masing pihak memiliki argumentasi hukum yang mereka percayai sebagai dasar tuntutan mereka terkait pembagian harta bersama pasca-perceraiannya.