Fantastis, Segini Jumlah Uang Negara yang Diselamatkan Kejati Jambi

Kegiatan Refleksi Kinerja Kejaksaan Tinggi Jambi Tahun 2023.-Syamsuddin-

JAMBI - Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Refleksi Kinerja Akhir Tahun, pada Jum'at (29/12/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI dalam pencapaian kinerja sepanjang Tahun 2023.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Enen Saribanon menyampaikan bahwa, sebagai salah satu aparat penegak hukum, Kejati Jambi sepanjang tahun 2023 ini telah menyelesaikan sejumlah tugas dan penanganan perkara.

“Pada bidang pembinaan, target PNBP Tahun 2023 adalah sebesar Rp 7.850.265.000 atau 100%, dan tercapai realisasi PNBP tahun 2023 sebesar Rp 26.918.688.069 atau 343%,” ungkapnya.

BACA JUGA:Ditinggal Pergi, Satu Rumah di Kelurahan Tanjung Pinang Kota Jambi Hangus Terbakar

BACA JUGA:Rencanakan Ajukan PK, Soal Polemik Tanah SDN 212 Kota Jambi

Lanjutnya, di Bidang Intelijen, Pada kegiatan Pengamanan Proyek Strategis (PPS) yang telah dilaksanakan oleh jajaran Intelijen Kejati Jambi yaitu sebanyak 248 Kegiatan. Dengan nilai anggaran yang dikawal sebesar Rp 7.226.260.889.917,00. Dan nilai kontrak Rp 7.140.207.622.569,33 dan USD 10,546,817.23.

Pada bidang tindak pidana umum, SPDP pidana umum selama tahun 2023 berjumlah 3094 SPDP, penuntutan berjumlah 2264 berkas, upaya hukum berjumlah 296 perkara, dan tahap eksekusi berjumlah 2252 perkara. 

Enen Saribanon menyampaikan, Kejati Jambi telah melaksanakan dukungan teknis Supervisi sebanyak 16 kegiatan. Terhitung sepanjang tahun 2023.

“Terdapat 40 perkara restorative justice di wilayah hukum kejati Jambi. Kemudian ada 128 rumah restorative justice yang telah dibangun, dan 4 balai rehabilitasi selama tahun 2023,” terangnya.

BACA JUGA:Covid-19 Meningkat, ASN Tetap Boleh Cuti Akhir Tahun

BACA JUGA:Siap Lakukan Intervensi Harga, Jika Terjadi Lonjakan

Sebagai informasi, Bidang Tindak Pidana Khusus, selama tahun 2023 pada Tindak Pidana Korupsi untuk Penyelidikan sebanyak 41 Perkara, Penyidikan sebanyak 47 Perkara, Penuntutan sebanyak 52 Perkara, Eksekusi berjumlah 43 Perkara, dan untuk untuk  tindak Pidana Perpajakan Pra Penuntutan sebanyak 8 Perkara. 

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Jambi berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan sebesar Rp 46.717.574.623,20.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan