JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel di instansi pemerintah.
Aturan ini memungkinkan ASN untuk bekerja tidak hanya dari kantor, tetapi juga dari rumah atau lokasi lain, sesuai dengan kebutuhan tugas dan organisasi. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan pola kerja yang adaptif terhadap dinamika zaman.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menyatakan bahwa fleksibilitas kerja bertujuan untuk menjaga motivasi dan produktivitas para ASN dalam menjalankan tugas.
“ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas-tugas kedinasannya. Karena itu, fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik, Kamis (19/6).
BACA JUGA:Dari Salat Hingga Solusi, Warga Jambi Nikmati Subuh Penuh Makna Bersama Wali Kota Maulana
BACA JUGA:Maulana: Kreativitas Anak Muda Bukan Wacana, Gekrafs Harus Jadi Akselerator
Nanik menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi kerja.
“Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyatakan bahwa kebijakan ini tidak bersifat seragam, melainkan memberikan keleluasaan bagi masing-masing instansi.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua. Instansi diberikan keleluasaan untuk menetapkan model fleksibilitas yang paling tepat, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas,” jelas Deny. (*)