KOTAJAMBI – Pembangunan stockpile batu bara oleh PT Sinar Anugerah Sejahtera (SAS) di kawasan Aur Duri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kota Jambi menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan DPR RI.
Proyek ini dianggap meresahkan karena lokasinya yang dinilai sangat dekat dengan pemukiman warga serta fasilitas vital lainnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Anggota Komisi XII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis, 19 Juni 2025. Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi XII yang dipimpin oleh Ketua Komisi, Bambang Patijaya, membenarkan adanya aktivitas penggarapan lahan oleh PT SAS.
“Kita sudah lihat langsung. Memang benar lokasi penggarapan sangat dekat dengan pemukiman warga. Bahkan tak jauh dari kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) dan intek PDAM yang menyuplai kebutuhan air bersih masyarakat,” ungkap Bambang kepada awak media di lokasi.
BACA JUGA: Pemprov Jambi Berkomitmen Selesaikan Persoalan PI 10 Persen
BACA JUGA:Ancaman Dark Factories di Indonesia
Atas temuan tersebut, Komisi XII DPR RI berjanji akan mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT SAS untuk meminta penjelasan secara rinci terkait pengelolaan lahan tersebut.
“Kita akan panggil pihak PT SAS dalam rapat kerja mendatang. Kita akan tanyakan kelengkapan dokumen perizinan, studi Dampak Lingkungan (AMDAL), serta aspek legalitas lainnya,” tegas Bambang.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan lingkungan dalam setiap kegiatan industri, terutama yang berada dekat dengan fasilitas publik dan pemukiman padat.
“Hal-hal yang bersentuhan dengan hajat hidup orang banyak harus kita utamakan. Jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan atau bencana hanya karena lemahnya pengawasan,” tambahnya.
Rencana pembangunan stockpile batubara ini sebelumnya sudah mendapatkan penolakan keras dari warga sekitar. Warga khawatir terhadap dampak lingkungan seperti pencemaran udara, polusi debu, hingga ancaman terhadap kualitas air bersih yang disuplai dari intek PDAM yang letaknya berdekatan dengan lokasi proyek.
Tak hanya masyarakat, sejumlah tokoh dan wakil rakyat di Kota Jambi juga menyuarakan penolakan. Salah satunya adalah Anggota DPRD Kota Jambi, Joni Ismet, yang menegaskan bahwa pembangunan stockpile batu bara di wilayah padat penduduk tidak dapat dibenarkan.
"Pemerintah Kota Jambi juga sudah secara resmi menolak pembangunan ini, karena tidak sesuai dengan tata ruang dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar," ujarnya.
Sayangnya, meski telah menuai banyak penolakan, pihak PT SAS masih terus melanjutkan proses penggarapan lahan. Aktivitas ini menambah keresahan warga dan memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan serta penegakan aturan di tingkat daerah.
Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek ini akan terus dilanjutkan dan dibahas secara khusus dalam persidangan mendatang. (Enn)