Maulana: Kami Tidak Pernah Keluarkan Izin, Polemik Stockpile Batu Bara Milik PT SAS

UNJUK RASA: Protes dan tuntutan warga Aur Kenali terhadap keberadaan stockpile batu bara di daerah pemukiman mereka.-Dok/Jambi Independent -Jambi Independent
JAMBI – Aksi penolakan warga Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi terhadap keberadaan stockpile batu bara milik PT Sinar Anugerah Sejahtera (SAS), masih berlanjut. Pada Minggu (6/7), ratusan warga kembali turun ke jalan menyuarakan keresahan mereka atas aktivitas perusahaan yang dinilai mengancam kesehatan dan kelestarian lingkungan sekitar.
Menanggapi aksi warga tersebut, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, langsung memberikan keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menyimak secara serius seluruh aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan masyarakat. Bahkan, dirinya telah memeriksa secara detail dokumen-dokumen perizinan yang dimiliki PT SAS.
“Saya sudah melihat dokumen perizinannya. Kami sudah cek semua. Penggunaan ruangnya ada dari Kementerian ATR/BPN, kemudian TUKS-nya (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, red) dari Kementerian Perhubungan, dan Amdalnya disetujui oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Maulana, Senin (7/7).
Namun demikian, Maulana menggarisbawahi bahwa secara substansi, keberadaan stockpile tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: Ancaman Karhutla di Puncak Musim Kemarau Perlu Langkah Antisipatif dari Semua Pihak
“Perda RTRW kita yang baru, 2024–2044, memang tidak mengakomodasi keberadaan stockpile di lokasi tersebut. Tapi perlu diketahui, izin PT SAS ini sudah ada sejak 2015, jauh sebelum Perda terbaru ini diterbitkan. Di sinilah kita harus duduk bersama dan mencari solusi terbaik,” jelasnya.
Maulana juga menyampaikan komitmennya untuk menjaga kepentingan dan hak-hak masyarakat. Ia menegaskan, sejauh ini Pemkot Jambi tidak pernah mengeluarkan satu pun dokumen perizinan yang berkaitan dengan PT SAS.
“Sampai sekarang, Pemkot belum mengeluarkan izin apapun untuk PT SAS. Semua perizinan mereka berasal dari kementerian dan Pemprov. Jadi, secara administratif, tidak ada kewenangan kami yang langsung terkait, namun kami tetap berkepentingan untuk memastikan warga tidak dirugikan,” tegas Maulana.
Terkait desakan warga agar pemerintah menyegel aktivitas PT SAS, Maulana menyatakan bahwa Pemkot akan bertindak sesuai aturan hukum. Jika ditemukan ada pelanggaran terhadap izin mendirikan bangunan atau peruntukan ruang, maka tindakan tegas bisa saja diambil.
“Kalau memang ada bangunan yang tidak sesuai izin atau melanggar ketentuan, tentu akan kami segel. Tapi kami juga harus melihat secara menyeluruh prosesnya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang menerbitkan izin tersebut. Tidak bisa sembarangan, karena ini soal tata kelola pemerintahan dan hukum,” ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan rencana Pemkot Jambi untuk memanggil seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan PT SAS, instansi teknis, serta masyarakat, guna mengadakan forum diskusi terbuka dan membahas solusi jangka panjang atas persoalan ini.
“Kami akan panggil semua pihak untuk duduk bersama. Ini bukan hanya soal perizinan, tapi juga soal ketenangan dan kesehatan warga, serta keberlanjutan lingkungan. Semua harus dilibatkan,” tambah Maulana.
Diketahui, penolakan warga Aur Kenali terhadap pembangunan dan aktivitas stockpile batu bara milik PT SAS bukan kali pertama. Warga menilai keberadaan stockpile batu bara yang dekat dengan pemukiman padat penduduk menimbulkan potensi pencemaran udara, gangguan kesehatan seperti ISPA, dan ancaman degradasi lingkungan yang parah.