Pemerintah Siapkan Satelit, Awasi Ketat Pulau-pulau di Indonesia

Kamis 26 Jun 2025 - 19:29 WIB
Reporter : Antara
Editor : Jennifer Agustia

JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tak boleh dijual, melainkan hanya boleh dimanfaatkan.

Ia menjelaskan bahwa hal itu sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Di UU jelas pulau kecil tidak bisa diperjualbelikan. Dimanfaatkan boleh, tapi dijualbelikan tidak," kata Trenggono dalam acara Talkshow with Media, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/6).

Ia mengatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyiapkan sistem untuk mengawasi secara ketat terhadap pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia. Pengawasannya akan dibantu dengan teknologi berupa satelit.

BACA JUGA:Elnusa Petrofin Gelar Pena Petrofin Awards 2025: Wujud Apresiasi Peran Strategis Jurnalis di Sektor Energi

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Maulana Kunjungi Haikal, Anak Penghafal Alquran yang Berjuang Melawan Tumor Otak

Ia menyebut nantinya pemerintah akan bisa mengawasi pulau-pulau tersebut. Ia berharap satelit tersebut bisa dipakai dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita sudah bisa install semua pengawas digital, yang melalui satelit, yang kemudian kita bisa monitor, mana saja pulau-pulau yang boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata laut, dan mana pulau-pulau yang betul-betul tidak boleh diganggu karena disitu adalah wilayah konservasi," jelas Trenggono.

Sebelumnya, sejumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau terdapat di situs jual beli internasional.

Melalui situs https://www.privateislandsonline.com, sepasang pulau di Kepulauan Anambas ditawarkan sesuai dengan permintaan.

Situs Private Islands Online, yang berbasis di Kanada, memuat informasi lengkap tentang dua dari empat pulau tersebut, menggambarkan lokasi strategis, pantai berpasir putih, laguna alami, hingga rencana pengembangan infrastruktur wisata. 

"Pulau yang lebih besar dari kedua Pulau itu memiliki luas 141 hektar dengan pepohonan tropis yang rimbun, laguna dan pantai alami yang menakjubkan, serta pemandangan yang tinggi untuk menikmati suasana alam yang indah. Pulau mungil di dekatnya hanya seluas 18 hektar, cukup dekat untuk dihubungkan dengan jalur setapak dari dek kayu di atas tiang," kata deskripsi situs itu.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keempat pulau, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob adalah milik negara dan terletak di dalam kawasan konservasi.

“Itu pulau milik negara. Jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha, harus mendapat izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang. (*)

 

Kategori :