Dewan Desak Aparat Usut Tuntas Isu Penjualan Pulau

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Isu penjualan beberapa pulau di wilayah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau mengundang reaksi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan kelautan, Alex Indra Lukman.
Isu ini mendorong Alex mendesak aparat penegak hukum mengusut secara hukum, terlebih ada juga penawaran penjualan properti di sejumlah pulau di NTT, dan NTB.
"Aparat penegak hukum harus bergerak cepat menindaklanjuti informasi awal ini,” kata Alex, Rabu (25/6).
Perdebatan soal bisa dijual atau tidak serta hal-hal teknis administratif lainnya, menurut Alex, sekarang ini bukan hal mendesak.
BACA JUGA:Terpilih Jadi Ketua HKTI, SAH Sampaikan Rasa Bangga pada Wamentan Sudaryono
BACA JUGA:Waspada! 7 Kebiasaan Sehari-hari Ini, Diam-diam Bikin Wajah Anda Cepat Tua Sebelum Usia 30
Sebab faktanya, hari ini adalah, ada informasi penjualan pulau di wilayah kedaulatan kita. Nah, menurut Alex, ini sebuah tindakan melanggar hukum.
Ia menilai, isu penjualan pulau milik Indonesia merupakan ancaman terhadap kedaulatan negara.
Karena itu, Legislator dari PDIP ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak atas informasi penjualan palau tersebut.
Seperti diketahui, informasi penjualan pulau yang dimaksud beredar luas di masyarakat karena telah diunggah di situs https://www.privateislandsonline.com.
Pulau yang ditawarkan dijual itu adalah Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala, dan Pulau Nakok yang berada di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. (*)