Penerimaan Pajak di Tiga Provinsi Capai Rp4,84 Triliun Di Mei 2025

Kamis 26 Jun 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Surya Elviza
Editor : Surya Elviza

MAKASAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) berhasil mengumpulkan pajak di tiga provinsi itu sebesar Rp4,84 triliun atau sekitar 25,62 persen hingga Mei 2025 dari target Rp18,91 triliun.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, YFR Hermiyana di Makassar, Rabu, mengatakan, realisasi penerimaan pajak pada Januari-Mei 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya mengalami kontraksi 11,09 persen secara tahunan (yoy).

"Hingga Mei ini, pendapatan pajak kita sudah capai Rp4,84 triliun dan angka itu sedikit lebih rendah dari capaian yang sama tahun sebelumnya yakni di angka Rp6,91 triliun," ujarnya.

Hermiyana mengatakan rendahnya penerimaan pajak hingga saat ini dipengaruhi oleh berbagai faktor dan salah satunya adalah kebijakan di awal tahun mengenai efisiensi anggaran.

BACA JUGA:Sri Mulyani Pamerkan Talenta Indonesia di AIIB

BACA JUGA:Bandara Bali Pastikan Penumpang Menuju Qatar Tertangani

Meski demikian, dirinya tetap optimis jika penerimaan tahun ini akan tetap bisa mencapai target yang ditentukan.

Adapun penerimaan pajak di Provinsi Sulsel telah tercapai Rp3,61 triliun dari target Rp13,27 triliun atau telah tercapai 27,26 persen.

Kemudian di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) baru mengumpulkan pajak sebesar Rp148 miliar atau sekitar 14,21 persen dari target Rp1,04 triliun.

Begitu juga di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pajak yang terkumpul sebanyak Rp1,08 triliun atau sekitar 23,51 persen dari target Rp4,59 triliun.

"Biasanya penerimaan pajak itu mulai meningkat di triwulan tiga hingga empat dan kami pun masih optimis target tercapai," katanya.

Hermiyana menyebutkan realisasi penerimaan pajak khususnya di Sulawesi Selatan yakni sebesar Rp3,61 triliun itu berasal dari PPh yaitu sebesar Rp1,79 triliun dari target Rp6,26 triliun.

Disusul PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar Rp1,49 triliun dari target Rp6,93 triliun.

Kemudian pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral atau batu bara, dan lainnya (PBB P5L) terealisasi Rp13,60 miliar dari target Rp67,89 miliar, dan pajak lainnya tercapai Rp314 miliar dari target Rp7,72 miliar. (*)

 

Kategori :