Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 26 Jun 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Finarman
Editor : Finarman

Jakarta - Influencer dan penari muda Vadel Badjideh resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur. Sidang digelar secara tertutup, karena melibatkan korban yang masih berstatus anak.

Kasus ini bermula dari laporan aktris Nikita Mirzani pada September 2024. Ia menuduh Vadel melakukan tindakan asusila serta menggiring korban, putri sulung Nikita, Laura Meizani, ke dalam situasi aborsi saat masih di bawah umur.

Dalam proses persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap Vadel. Kuasa hukum terdakwa, Oya Abdul Malik, menyatakan bahwa kliennya menerima seluruh isi dakwaan dan memilih untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan awal terhadap dakwaan tersebut.

“Sidang berjalan lancar, tidak ada eksepsi dari pihak kami. Semua akan kita bahas pada pembuktian pokok perkara nanti,” ujar Oya usai persidangan.

BACA JUGA:Kekuatan Cerita Jadi Penentu, Film Animasi Indonesia Tembus Pasar Global

BACA JUGA:''Warkop DKI Kartun'': Nostalgia Komedi Legendaris Dalam Balutan Animasi Modern

Meski tidak secara rinci menyebutkan isi dakwaan, Oya membenarkan bahwa materi yang dibacakan oleh jaksa mengacu pada laporan yang sebelumnya telah ramai diperbincangkan publik.

Vadel Badjideh didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A, serta Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Setelah sidang, Vadel menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kebohongan dan kegaduhan yang sempat dibuatnya. Ia mengakui kesalahan atas pernyataan-pernyataan sebelumnya yang bertolak belakang dengan kenyataan.

“Alhamdulillah sidang berjalan lancar. Saya minta maaf atas semua kegaduhan dan kebohongan yang sempat saya buat. Saya berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya,” ujar Vadel kepada awak media.

Menanggapi ancaman hukuman maksimal terhadap kliennya, Oya menyatakan akan berusaha memberikan pembelaan maksimal agar Vadel mendapatkan keadilan yang layak.

“Sebagai kuasa hukum, kami tentu berusaha agar klien tidak menerima hukuman maksimal. Kami akan upayakan yang terbaik,” tutupnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki tahap pembuktian, di mana tim jaksa akan menghadirkan saksi dan alat bukti untuk mendukung dakwaan. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang menyita perhatian luas ini. (*)

 

Kategori :