Pemkot Jambi dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Sosialisasikan Perlindungan Sosial di Kampung Bahagia

Rabu 09 Jul 2025 - 18:17 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Rizal Zebua

JAMBI, JAMBIKORAN.COM - Wali Kota Jambi Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Dalam Program Kampung Bahagia Kota Jambi, pada Rabu (9/7/2025). 

Dilangsungkan di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, kegiatan sosialisasi ini diikuti Lurah se-Kota Jambi dan para Ketua RT sebagai Pilot Project Program Kampung Bahagia Kota Jambi. 

Sebagai bagian dari pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Jambi saat ini telah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial pekerja rentan, Ketua RT, Pekerja Harian Lepas (PHL) dan petugas Syara'.

Hal ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam mendukung program perlindungan sosial. 

Terbaru, Pemkot Jambi juga telah meluncurkan Program Kampung Bahagia, yang merupakan sebuah inovasi dan inisiatif dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari aspek sosial, ekonomi, dan kesehatan secara terintegrasi.

Inisiasi Wali Kota Jambi mengintegrasikan program BPJS Ketenagakerjaan ke dalam Program Kampung Bahagia adalah langkah strategis untuk memberikan jaring pengaman sosial yang lebih luas, adil, dan menyeluruh kepada seluruh masyarakat.

Dalam keterangannya, usai membuka kegiatan sosialisasi tersebut, Wali Kota Maulana, menyampaikan bahwa sebagai sebuah inovasi baru, Program Kampung Bahagia perlu terus disosialisasikan dan didiskusikan secara intensif agar dapat mencapai tujuan dan dampak yang diharapkan.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun pertama pelaksanaannya, program ini masih dijalankan secara terbatas sebagai proyek percontohan, dengan melibatkan 67 RT sebagai pilot project.

“Ini adalah konsep kebahagiaan bagi masyarakat, karena melalui program ini pembangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil warga di tingkat RT. Jika kita berhasil menjalankannya dengan baik, maka tahun depan program ini akan diperluas dan diterapkan di seluruh RT di Kota Jambi,” ungkapnya.

Terkait pelibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam Program Kampung Bahagia, Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari subkegiatan yang telah diatur secara khusus dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 18 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang jaminan perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi warga dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan secara bergotong royong di tingkat RT.

“Ini merupakan salah satu klausul penting dalam Program Kampung Bahagia. Jika ada warga yang mengalami musibah, seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, maka seluruh biayanya akan ditanggung sepenuhnya, dan keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan yang mendesak,” jelasnya.

"Adapun untuk konsepnya berdasarkan surat tugas yang nantinya dilampirkan, sesuai dengan setiap kegiatan yang dilakukan di RT masing-masing. Dalam hal ini kita akan masukan pada premi khusus jasa konstruksi yang nilainya 0,24 persen dari nilai proyek atau kegiatan yang dikerjakan oleh masyarakat secara bergotong royong," lanjutnya. 

Dengan adanya perlindungan jaminan sosial dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan melalui Program Kampung Bahagia, Wali Kota Maulana mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk terlibat aktif dan berkontribusi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan di lingkungan masing-masing.

Tags :
Kategori :

Terkait